Anak Buah Sebut Kolonel P Tolak Bawa Sejoli Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas
Namun Kolonel Priyanto bersikeras menolak dan meminta keduanya diam. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Priyanto mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, menjadi saksi dalam persidangan kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pada kasus ini, perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto yang menjadi terdakwa, kala itu menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.
Andreas mengaku saat itu sudah mengusulkan pada Priyanto untuk membawa korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan. Namun terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa kejutan yang diberikan prajurit TNI kepada Kapolres Tuban? Kapolres Tuban tiba-tiba diangkat oleh para prajurit TNI sebagai bentuk perayaan yang meriah. Selain itu, kue ulang tahun yang seharusnya dipotong dan dibagi pun akhirnya mendarat ke wajah Kapolres dengan sangat belepotan.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (15/3).
Hal senada disampaikan pula oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang juga diperiksa selaku saksi. Dia bersama Andreas berulang kali menyarankan pada Kolonel Priyanto untuk membawa dua korban, yaitu Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskemas.
Namun Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan bahwa dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
"Setiap orang bertanggung jawab sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kedua saksi sepatutnya tidak mengikuti perintah terdakwa Kolonel Priyanto. Meskipun sosok Prayitno merupakan atasan dari Kopda Andreas dan Koptu Achmad Soleh.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
(mdk/lia)