Anak buah tampung uang Rp 2 M untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga
Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang, anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa mengonfirmasi sejumlah penerimaan gratifikasi oleh Zumi yang dikoordinir oleh Asrul.
Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang, anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa mengonfirmasi sejumlah penerimaan gratifikasi oleh Zumi yang dikoordinir oleh Asrul.
Dalam keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya, nama Asrul kerap kali muncul sebagai pihak penyambung lidah Zumi dengan para kepala dinas Pemprov Jambi.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
-
Siapa yang Zumi Zola bantu dalam pemilihan kepala daerah? Zumi kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Saat memberikan keterangan, ia tak menampik dirinya mendapat uang dari kontraktor yang disalurkan melalui Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan. Berkisar hampir Rp 2 miliar, kata Asrul, uang kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga Zumi bernama Adi.
"Total yang anda terima berapa?" tanya jaksa, Kamis (27/9).
"Sekitar Rp 2 miliar-an. Sebagian ada yang dibelanjakan untuk terdakwa (Zumi Zola) sebagian untuk keluarga. Diserahkan ke Mas Adi kepercayaan orang tua Zumi Zola, ibunya. Ada permintaan uang keluarga beliau," ujarnya.
Lebih lanjut, Asrul mengatakan selain Rp 2 miliar pihak keluarga Zumi Zola juga disebut pernah meminta dana sekitar Rp 10 miliar namun hanya tersedia Rp 7 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Berkurban 25 ekor sapi, Zumi Zola minta anak buahnya cari uang buat bayar
Mau berangkat ke Amerika, Zumi Zola 'palak' Kabid Bina Marga dan diberi USD 30.000
Ketua DPRD Jambi sebut fraksi PDIP ngotot minta duit ketok palu APBD
Kesaksian Asda Pemprov Jambi didatangi anggota DPRD tagih jatah uang ketok palu
Ketua DPRD Jambi sebut Zumi Zola dapat kabar dari KPK bakal ada OTT
Zumi Zola dipeluk saksi dan kerabat usai jalani sidang lanjutan