Anak buah Wawan ngacir usai diperiksa KPK terkait kasus Alkes
Dadang hanya diam ketika awak media menanyai seputar pemeriksaan yang dijalaninya di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dadang Prijatna selama delapan jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes untuk puskesmas se-Kota Tangerang Selatan pada Anggaran APBD-P 2012.
Pantauan merdeka.com, Dadang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.10 WIB. Dadang diperiksa sejak Rabu (28/10) siang.
Mengenakan kemeja putih yang ditutupi rompi tahanan berwarna orange, Dadang hanya diam ketika awak media menanyai seputar pemeriksaan yang dijalaninya di KPK. Dia memilih buru-buru menghindari wartawan dengan langsung menuju mobil tahanan.
Seperti diketahui, Dadang Prijatna divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim persidangan di Tipikor. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena mengatur atau mengkondisikan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.
Selain itu, Dadang juga dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp7,941 miliar.
Adapun, Dadang bersama Wawan berusaha memperkaya pimpinan PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas hal itu, Dadang terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga:
Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi dalam pusaran korupsi sang suami
Berkas KPK bocor, Airin disebut minta saksi berbohong soal Wawan
Tersangka Made Meregawa diperiksa KPK sebagai saksi kasus Alkes
Soal Airin di kasus alkes, BW anggap tinggal menunggu waktu
Tangan kanan adik kandung Atut dituntut 4 tahun penjara
Korupsi Alkes Jabar, tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.