Anak di bawah umur jadi pemandu lagu di Cilacap, per jam Rp 50.000
Anak di bawah umur jadi pemandu lagu di Cilacap, per jam Rp 50.000. Terkait PL yang ia pekerjakan, keterangan KRS pada polisi, mereka sifatnya freelance atau pekerja lepas tidak terikat kontrak. Mereka mendapat upah Rp 50.000 setiap satu jam ketika menemani pengunjung bernyanyi.
Tempat karaoke di Desa Jepara Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap kedapatan mempekerjakan dua anak dibawah umur sebagai pemandu lagu (pl). Mereka saban malam diminta menemani para pengunjung saat bernyanyi dan mendapat upah Rp 50.000 per satu jam.
Kasus dugaan tindak pidana memperkerjakan anak di bawah umur tersebut, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah sejak adanya tempat karaoke di desa Jepara. Mereka curiga, ada gadis-gadis belia yang dipekerjakan menjadi pemandu lagu di tempat karaoke tersebut.
Kapolsek Binangun, AKP Jauhari Mustofa mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, polisi memang mendapati dua gadis belia bernama DL alias Cunil (12) warga Desa Kroya kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan PY alias Nisa (16) warga Desa Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap dipekerjakan sebagai PL. Setelah ada bukti yang cukup, pihak kepolisian memutuskan melakukan penangkapan pada pengelola tempat karaoke tersebut pada Rabu (29/3) sekitar pukul 22.00 Wib.
"Terhadap kedua gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu masih kami jadikan saksi," kata Jauhari, Jum'at (7/4).
Pengelola karaoke tersebut, diketahui bernama KRS (42) warga Desa Jepara wetan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Tempat karaoke yang ia kelola telah berjalan kurang lebih 2 bulan.
Terkait PL yang ia pekerjakan, keterangan KRS pada polisi, mereka sifatnya freelance atau pekerja lepas tidak terikat kontrak. Mereka mendapat upah Rp 50.000 setiap satu jam ketika menemani pengunjung bernyanyi.
"Mereka bekerja hanya setiap malam saja. jika siang berada di tempat kos-kosannya.” ujar Jauhari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, KRS dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena terbukti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak-anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.