Anak hakim agung diduga punya bisnis dengan pengacara, ini kata KY
KY masih menunggu laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Keluarga hakim agung dikabarkan mengelola bisnis rumah sakit bersama seorang pengacara. Komisi Yudisial (KY) sendiri menunggu laporan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik itu.
Komisioner KY Eman Suparman menilai sejauh ini pihaknya belum menerima laporan tentang adanya dugaan kerjasama bisnis antara anak hakim agung dengan seorang pengacara. Namun dia memastikan siap untuk menindaklanjuti jika ada laporan.
"Saya belum menerima laporan dari anak-anak (petugas penerima laporan KY). Kalau memang ada kasus ini, saya yang paling pertama dilaporkan sama anak-anak," kata Eman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/6).
Eman tak mau menanggapi soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim agung ini. Dia lebih memilih untuk menunggu berkas laporan dan penyelidikan kasus ini, sebelum berkomentar di media massa.
"Tergantung faktanya seperti apa, saya tidak bisa bicara kasus di sini, tergantung nanti laporannya seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.
Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.
Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.