Anak Kades di Malang Jadi Tersangka Kasus Dangdutan Langgar Prokes
Anak seorang Kepala Desa (Kades) di Malang, ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan (Prokes). Perempuan berinisial Y itu disangka melanggar prokes dalam gelar dangdutan di hajatan pembukaan kafe barunya.
Anak seorang Kepala Desa (Kades) di Malang, ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan (Prokes). Perempuan berinisial Y itu disangka melanggar prokes dalam gelar dangdutan di hajatan pembukaan kafe barunya.
"Ini tinggal melengkapi berkas-berkas, kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu orang," ungkap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Senin (30/8).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Danone-AQUA untuk PKL di sekitar rumah sakit? Pemerintah Kota Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin bersama Danone-AQUA bekerja sama dalam program revitalisasi area kuliner RSUP Hasan Sadikin dan juga menyediakan lokasi usaha baru bagi 23 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan Prof. Dr Eyckman, Cipaganti, Bandung.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penyidik telah memiliki bukti yang cukup bahwa tersangka Y melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kasusnya telah melalui gelar perkara berdasarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Tersangka terbukti membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan dimana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Saat ini, polisi tengah menyelesaikan pemberkasan kasusnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Y disangka melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman kasusnya di bawah dua tahun.
Polres Malang sebelumnya menyelidiki sebuah video viral berisi acara hajatan dangdutan melanggar prokes. Tampak dalam video tersebut, pasangan sedang bernyanyi duet di atas panggung sementara lainnya duduk di kursi tanpa masker.
Belakangan diketahui, video tersebut adalah rekaman hajatan pembukaan kafe milik anak Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Polisi meminta keterangan belasan orang saksi, termasuk para pemain musik dangdutan, kepala desa dan anaknya. Pengakuan tuan rumah, acara tersebut digelar tidak bermaksud membuat kerumunan, karena tidak mengundang orang lain.
Acara itu, katanya hanya dihadiri keluarga terdekat berjumlah 15 orang. Acara bersifat spontanitas, karena kebiasaan pemuda kampung yang ingin latihan dangdutan.
Baca juga:
Anak Kades di Malang Gelar Dangdutan Saat PPKM, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Personel Gabungan TNI Polri Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pelabuhan Serui
Ini Alasan Cuci Tangan dengan Sabun Sangat Penting untuk Lawan Covid-19
Kepala BNPB Lepas Mobil Masker Mendukung Penguatan Protokol Kesehatan Wilayah Aceh
Kemenperin Pantau Ketat Penerapan Prokes di Industri Kritikal dan Esensial
Mal di Yogyakarta Kembali Buka, Pengunjung Wajib Scan Barcode di PeduliLindungi