Anaknya Aniaya Mahasiswa, Perwira Polisi Dicopot dari Jabatan dan Terancam Sanksi
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan turut melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dia dianggap melakukan pembiaran terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH kepada Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan turut melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dia dianggap melakukan pembiaran terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH kepada Ken Admiral.
"Pada dasarnya kami Propam pro aktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Ditreskrimum, di mana dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terjadinya tindak penganiayaan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono kepada wartawan, Selasa (25/4).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Pembiaran menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Hal itu dianggap melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik.
"Ini melanggar pasal 13 m Perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata dia.
Bisa Sanksi Demosi
Polda Sumut telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatanya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara. Guna menjalani proses penjatuhan hukuman yang akan dijatuhkan majelis sidang etik.
"Maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH, dievaluasi untuk sementara dinonjobkan dari jabatannya," katanya.
Sementara untuk sanksi etik yang bakal diterima, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dihukum demosi atau ditempatkan ke penempatan khusus (patsus) sebagai bentuk hukuman sanksi etik nantinya.
"Malam ini YBS kami panggil dan akan kami ditempatkan di tempat khusus dan apabila melakukan pelanggaran dan memang sudah terbukti beliau akan dievaluasi dan dicopot," ucapnya.
Anak Jadi Tersangka Penganiayaan
Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan AH anak dari AKBP Achirduddin Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyampaikan penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
"Yang mana memang LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH," kata Sumaryono saat kepada wartawan, Selasa (25/4).
Sebelumnya, Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.
Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.
Sementara kondisi di sekitar terlihat ada beberapa orang yang tak melerai keduanya. Mereka hanya bisa melihat aksi penganiayaan tersebut.
(mdk/noe)