Anaknya tewas ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah, Fredi gugat UU MD3 ke MK
PSI menggugat Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/5). PSI menguji UU MD3 disebabkan karena tewasnya tukang ojek bernama Frederik Radjawane setelah ditabrak mobil oleh anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/5). PSI menguji UU MD3 disebabkan karena tewasnya tukang ojek bernama Frederik Radjawane setelah ditabrak mobil oleh anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.
Jimy pun sulit diperiksa oleh kepolisian sebab prosedurnya rumit karena terbentur undang-undang MD3. PSI menghadirkan saksi korban yakni Fredi ayah dari Frederik Radjawane.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
"Pada tanggal 25 maret 2018 anak saya ngojek jam 6 pagi ditabrak oleh anggota Dewan Maluku Tengah, Ambon. Sehingga penabrakan ini anak saya meninggal dunia," katanya di ruang sidang, Kamis (3/4).
Dia mengungkapkan dirinya telah melapor ke kantor Polisi Resor Ambon. Namun, polisi tak kuasa karena mesti dapat izin dari Gubernur jika ingin memeriksa Jimy. Hal itu dikarenakan adanya UU MD3.
"Saya mengurus jenazahnya di kampung halaman, setelah kembali saya kembali ke Ambon, saya ke kantor polisi Polres Ambon saya menanyakan kelanjutan perkara terhadap anak saya," kata Fredi terbata-bata.
"Polisi memang memeriksa yang bersangkutan tapi dia enggak ditahan berkaitan dengan minta izin dengan Gubernur dan UU MD3, itu penyidik polisi yang ngomong ke saya. Saya masyarakat awam, saya engak ngerti oleh UU MD3, mereka bilang tunggu waktu 3 hari oleh Gubernur," tambahnya.
Setelah izin pemeriksaan keluar, Jimy ditahan oleh kepolisian. Namun Fredi kecewa dan kesal selama 20 hari dari tanggal 25 Maret sampai 15 April 2018, Jimy bebas berkeliaran.
"Tanggal 15 april ada izin dari gubernur dan pelakunya ditahan. Jarak 15 20 hari dia tidak ditahan, maka kami dari saya dari pihak korban merasa kesal dengan UU MD3," ujarnya.
"Pak hakim yang mulia semoga kejadian ini terakhir pada saya ya, oleh itu saya minta UU ini direvisi dan dihentikan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tandasnya sambil mengusap air mata.
Sementara Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara yang dihadirkan PSI dan pemohon mengatakan hasil revisi UU MD3 itu membangun tembok tinggi yang menjaga jarak dengan rakyatnya. Dia juga menyoroti peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang perannya mulai bergeser cukup jauh dalam kode etik dewan.
"Perubahan UU MD3 ini mengaburkan fungsi konstitusional sebagai perwakilan rakyat, DPR justru membuat tembok tinggi," kata Bivitri di ruang sidang.
"Tekanan utama saya adalah mengembalikan yang pada seharusnya. Desain awal yang ada konsisten. Jangan sampai DPR yang menciptakan undang-undang memberikan jarak antara rakyat dan wakilnya," imbuhnya.
Baca juga:
Pakar Hukum sebut UU MD3 merupakan kekalahan pemerintah dalam negosiasi politik
Yakin uji materi UU MD3 dikabulkan MK, PSI sebut argumen DPR & pemerintah lemah
Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3
DPR nilai pemohon uji materi UU MD3 ke MK tak punya legal standing
Hari ini, MK kembali gelar sidang uji UU MD3
Jokowi ogah dibawa-bawa urusan revisi UU MD3