Anaknya Tewas Saat MOS, Keluarga Gugat SMA Semi Militer Palembang Rp3 Miliar
Kasus penganiayaan hingga menyebabkan peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, WJ (16) terus berlanjut. Keluarga menggugat sekolah dan yayasan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Kasus penganiayaan hingga menyebabkan peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, WJ (16) terus berlanjut. Keluarga menggugat sekolah dan yayasan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Kuasa hukum keluarga WJ Firli Darta mengatakan, isi gugatan tersebut diantaranya keluarga menggugat kerugian materiil Rp39 juta dan imateril Rp2 miliar. Sekolah dan yayasan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, lalai, dan melakukan pembiaran sehingga korban tewas saat mengikuti MOS.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Yoyok Sukawi menjadi Asisten Manajer PSIS Semarang? Pada usia 19 tahun, ia sudah menjadi seorang Asisten Manajer.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
"Klien kami menggugat Rp3 miliar lebih yang disampaikan 3 September lalu, dan sekarang sidangnya sudah ke tahap pembuktian," ungkap Firli, Jumat (22/11).
Dikatakan, kliennya dan pihak sekolah sempat berunding menyelesaikan masalah ini. Hanya saja, tidak ditemukan titik terang sehingga berujung gugatan ke pengadilan.
"Mediasi sudah tiga kali, semuanya gagal membuahkan hasil, tidak ada hasil," kata dia.
Belum Selesai Secara Hukum
Sejak anaknya tewas dianiaya, Suwito dan Nuraina mengalami kesedihan mendalam. Bahkan, beberapa bulan mereka tidak bekerja sebagai pedagang sayur seperti biasa.
"Mereka jarang keluar rumah, sangat-sangat sedih, baru-baru ini saja beraktivitas seperti biasa. Kalau santunan dari sekolah ada, tapi bukan itu yang mereka minta. Mereka ingin pihak sekolah bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Keluarga juga meminta kepolisian segera melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan agar dapat disidang. Mereka berharap, tersangka dapat dihukum sesuai perundang-undangan.
"Masih kami pantau kasusnya. Informasi terakhir berkasnya masih P19, masih perlu tambahan saksi," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penyidik masih terus memproses kasus tersebut. Menurut dia, tidak semua kasus pidana yang melibatkan anak dapat dipercepat dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tetap kita proses, kita lengkapi saksi-saksi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, WJ jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS (16). AS diduga lima kali memukul ke perut korban selama dua hari kegiatan. AS merupakan tersangka kedua setelah Obby Frisman Arkataku (24) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian DBJ (14) dalam kasus penganiayaan di kegiatan yang sama.
(mdk/noe)