Ancam jaksa, istri anggota DPRD Jambi jadi tersangka
Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke JPU.
JFH, istri anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial HB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui pesan singkat kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati). Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara ke JPU.
"Pelimpahan tahap I dari penyidik Polda kepada JPU telah dilakukan beberapa waktu lalu, dan kini penyidik tengah menunggu petunjuk dari jaksa apakah dianggap lengkap atau perlu perbaikan berkas tersebut," kata Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto kepada Antara di Jambi, Selasa (14/6).
Untuk kasus tersangka JFH, kini berkasnya sudah di jaksa dan dalam proses pemberkasan setelah memeriksa delapan orang yang dimintai keterangan yakni tujuh saksi dan satu ahli.
JFH ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup bukti dan keterangan saksi, maka tim menetapkan terlapor JFH sebagai tersangka yang melanggar pasal Pasal 29 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai dengan ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 3, mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sejauh ini, tersangka tidak ditahan karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Tersangka JFH dilaporkan oleh korban ME karena mendapat pesan singkat (SMS) dari terlapor atau pelaku dengan nada-nada cacian dan ancaman, sehingga ME melaporkan kasus ini kepada polisi.
Pelapor merasa ancaman dan cacian makian yang dilontarkan tersangka membuat perasaannya malu serta ketakutan.