Ancam tangkap ketua KPU, M Taufik bisa dipidana
Bila penyidik memiliki bukti cukup, bukan tak mungkin M Taufik akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Polri angkat bicara soal pelaporan komisioner KPU terhadap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menyebut Taufik bisa dipidana terkait ancaman yang dia lakukan.
"Walaupun baru ancaman itu tetap kita lakukan penyelidikan apakah unsur-unsur pidananya terbukti. Kalau terbukti pasal pidananya pas maka kita proses pada berkas perkara," ujar Ronny kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/8).
Ronny menambahkan, bila penyidik memiliki bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Taufik.
"Begitu proses penyidikannya ada bukti permulaan yang cukup, maka tindak lanjutnya itu pemeriksaan karena ada bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Sebelumnya, tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dini hari tadi. Kedatangan tiba-tiba para penyelenggara pemilu ini untuk melaporkan ancaman penculikan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Iya, (ancaman) terhadap Ketua KPU ," kata komisioner KPU , Hadar Nafis Gumay, kepada merdeka.com, Senin (11/8). Hadar dkk tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 00.30 Wib. Saat dihubungi pukul 02.30 WIB.
Hadar juga membenarkan laporan tersebut terkait ancaman yang diberikan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik kepada Husni. "Iya benar," kata Hadar.
Sejumlah pihak dari kubu Prabowo - Hatta mengancam akan menangkap dan menculik Husni Kamil. Pada demo Jumat (9/8) di depan gedung MK, seorang orator dari massa pendukung Prabowo - Hatta berteriak, "Kita tangkap dia."
"Gantung saja gantung," teriak massa lainnya.