Ancam Tindak Tegas, Polisi Minta Pendemo di Belakang Gedung DPR Membubarkan Diri
Petugas tak lagi melakukan tembakan gas air mata. Tetapi mengancam menindak tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para pendemo.
Situasi di belakang gedung DPR dan MPR hingga malam ini masih memanas. Para demonstran masih bertahan dan beberapa kali melakukan lemparan ke arah petugas Brimob.
Pantauan merdeka.com, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.00 WIB, water cannon sudah mulai bergerak. Petugas dari mobil sound system pengurai massa (raisa) bahkan mengimbau demonstran membubarkan diri.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan tawuran pelajar pertama di Jakarta terjadi? Tercatat tawuran itu terjadi pada 29 Juni 1968, di mana dalam catatan tersebut tawuran terjadi antara siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) dengan siswa dari STN (Sekolah Tehnik Negeri) dan menimbulkan sebanyak 8 orang korban.
-
Kapan Timnas Indonesia akan memulai latihan di Jakarta? Skuad Garuda dijadwalkan memulai latihan pada Jumat (30/8) sore WIB di Jakarta.
©2019 Merdeka.com/Ronald
Petugas tak lagi melakukan tembakan gas air mata. Tetapi mengancam menindak tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para pendemo.
Ancaman itu lantaran waktu memberikan aspirasi sudah lewat. Imbauan itu sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2). Aturan itu berbunyi bahwa polisi membatasi penyampaian pendapat di tempat terbuka antara pukul enam pagi hingga enam sore. Sementara untuk tempat tertutup dibatasi antara pukul enam pagi hingga sepuluh malam.
"Kita tidak menggunakan gas air mata lagi. Kita akan tindak tegas apabila kalian tak bubar," kata polisi melalui dari mobil raisa.
Baca juga:
Polisi Pukul Mundur Massa di Belakang Gedung DPR, Beralih ke Slipi
Ratusan Pelajar STM Hendak ke DPR Diamankan ke Polres Bekasi
Dampak Demo Pelajar, Stasiun Palmerah Tak Dapat Dilalui KRL
Pelajar Asal Bogor Dihalau Hendak ke DPR, Rusak Mobil Polisi
Demo Tolak RUU KUHP di DPR, Siswi asal Bogor Ini Tak Ingin Pengemis Didenda
Pelajar Ajak Brimob Swafoto: Semangat Ya Pak, Jangan Keras-Keras
Polisi Temukan Pelajar Bawa Celurit saat Demo di DPR