Ancaman Fahri Hamzah saat disudutkan pendukung KPK
Ancaman Fahri saat disudutkan pendukung KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau semua pihak tak khawatir terhadap Hak Angket yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak Angket, kata Fahri, justru untuk kebaikan KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau semua pihak tak khawatir terhadap Hak Angket yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak Angket, kata Fahri, justru untuk kebaikan KPK.
Fahri menjelaskan, Hak Angket dianggap hanya akan mengkritisi langkah KPK yang enggan membuka rekaman tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani yang menyebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR. Hak Angket, kata Fahri, akan menyelidiki hal lain yang bertujuan untuk kebaikan KPK.
"Hak Angket adalah angket tentang kebijakan dan penggunaan uang. Jadi bukan kasus pada dasarnya," kata Fahri.
Maka dari itu, Fahri mengklaim Hak Angket bukan melakukan intervensi terhadap KPK. Nantinya, tak hanya KPK yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saya usulkan seluruh pejabat yang terlibat di dalam membuat UU KPK juga dihadirkan untuk mendapatkan pandangan tentang arah dan orientasi kita dalam menyusun kerangka angket itu sendiri," kata Fahri.
Akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan lantaran Fahri dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak angket dalam sidang paripurna.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor jelas disebutkan setiap orang yang menghalang-halangi atau mengganggu proses penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi.
"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk mengganggu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, menghalang-halangi," kata Feri.
Dikatakan Feri, atas dasar itu masyarakat sipil dan akademisi melaporkan Fahri dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 21 UU Tipikor. Bahkan, tindakan Fahri saat memimpin sidang dinilai sebagai obstruction of justice.
"Ke KPK agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal obstruc. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakan hukum itu bisa dikenakan pasal Obstrucion of justice," ujar dia.
Menanggapi laporan itu, Fahri menduga sejumlah LSM itu telah 'kongkalikong' dengan KPK sehingga menganggap persetujuan angket yang dilakukannya saat rapat paripurna ilegal.
"Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya) saya curiga LSM ini kongkalikong gitu," kata Fahri.
Fahri mengaku akan membuka pola relasi LSM-LSM tersebut dengan KPK. Hal ini membuat beberapa LSM melakukan pencitraan terkait penegakan hukum kasus korupsi secara tidak rasional.
"Itu yang saya bilang, nanti saya sendiri kalau diundang dan diperiksa hak angket saya ingin membuka satu pola relasi yang tidak sehat yang tercipta di dalam masyarakat kita," tegasnya.
Selain itu, Fahri juga mengancam akan membuka pihak-pihak yang diduga mendapatkan dana dengan timbal baik memuji kinerja KPK di ruang publik. "Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya, termasuk orang-orang yang membatasi kebebasan," pungkasnya.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Bagaimana KPK akan menganalisis putusan hakim terhadap Hasbi Hasan? "Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga:
Sahkan angket di paripurna, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK
Fahri Hamzah: Enggak usah takut dengan hak angket
Angket KPK dinilai langgar UU, 4 pimpinan DPR dilaporkan ke MKD
Fahri ancam ungkap penerima dana hasil memuji KPK: Saya ada datanya
PKS tegaskan Fahri Hamzah bukan kader saat pimpin hak angket KPK
Dianggap manipulasi kewenangan, alasan Fahri dilaporkan ke KPK
Setnov, Fahri & Fadli dapat bunga dari warga yang menolak diwakili
Dapat bunga dari warga yang menolak diwakili, ini kata Fadli Zon