Ancaman Pidana Pelempar Batu ke Kereta: Maksimal Penjara Seumur Hidup
PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak tinggal diam. Pelaku pelemparan batu diancam kurungan penjara seumur hidup.
Aksi pelemparan batu dengan sasaran Kereta Api masih terjadi. Pada Agustus 2021, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak tinggal diam. Pelaku pelemparan batu diancam kurungan penjara seumur hidup.
-
Apa jenis kereta wisata yang ditawarkan oleh PT KAI? Jenis-jenis Kereta Wisata 2 jenis kereta wisata yang dioperasikan oleh PT KAI Pariwisata, yaitu: 1. Kereta Wisata Biasa Jenis kereta wisata ini tidak bisa bergerak sendiri dan harus disertakan dengan rangkaian kereta reguler sesuai rute yang dipilih penyewa. Kereta ini memiliki fasilitas seperti kamar tidur, ruang makan, ruang rapat, ruang hiburan, dan toilet. 2. Kereta Wisata Istimewa Jenis kereta wisata ini memiliki rangkaian sendiri, jadi tidak disertakan dengan rangkaian kereta reguler. Kereta ini memiliki fasilitas lebih mewah dan eksklusif seperti kamar mandi pribadi, jacuzzi, bar, karaoke, dan bioskop.
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Apa saja jenis kereta api wisata yang ditawarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Kapan PT KAI mulai mengoperasikan kereta new generation KA Jayabaya? Pada September 2023, PT KAI mulai mengoperasikan kereta new generation KA Jayabaya relasi Pasar Senen-Malang.
-
Di mana Jalur Kereta Api Kematian itu dibangun? Jalur Kereta Api Kematian atau terkenal dengan istilah “The Death Railway” merupakan sebuah jalur kereta api di Provinsi Kanchanaburi yang melewati batas negara Thailand-Myanmar.
"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Senin (20/9).
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam aturan itu tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama, pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap Kereta Api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api," kata Joni.
Kasus Pelemparan Batu
KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.
"KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api," kata Joni.
Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya. Selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan Kereta Api, juga dapat mengancam jiwa. "Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," tutup Joni.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KAI: Januari hingga Agustus 2021 Terjadi 132 Kasus Pelemparan Terhadap Kereta Api
Inovasi Teknologi, Pesan Tiket Kereta Api dan Taksi Semudah Update Status
Mulai Beroperasi saat Pandemi, Begini Suasana dari KA Bandara YIA
KAI Palembang Syaratkan Penumpang KA Wajib Vaksin Covid-19
Daop 6 Yogyakarta Pastikan Pelanggan Seluruh Kereta Api Wajib Vaksin
Kejari Purwokerto Kembalikan Aset Milik PT KAI