Aneh tiba-tiba Kapolri keluarkan surat penindakan ujaran kebencian
Keberadaan surat ini membuat masyarakat terus dibayangi ketakutan dan merasa gerak geriknya terus diintai polisi.
Lahirnya surat edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang hate speech atau ujaran kebencian terus menuai pro kontra di masyarakat. Salah satu alasan surat ini ditolak, menghalangi kebebasan berekspresi dan rawan di salah tafsirkan hingga berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap gerakan sosial dan demokrasi.
Ketua Peradi Luhut Pangaribuan melihat, surat edaran berisi penindakan atas ujaran kebencian berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di masyarakat.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
"Agak aneh secara tiba-tiba Polri menerbitkan surat itu. Ini akan menimbulkan pemikiran yang beda-beda di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan. Peradi sebagai organisasi profesi hukum mengimbau kepada Polri agar secara bijaksana mencabut surat edaran ujaran kebencian," kata Luhut dalam konferensi pers menyikapi Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Menurut Luhut menuturkan, surat ini secara tidak langsung membuat masyarakat kehilangan daya kritis pada penguasa karena khawatir dianggap menebar kebencian. Surat tersebut juga bertentangan dengan peran polisi sebagai pelindung masyarakat.
"Surat ujaran kebencian menjadi kontroversi, kan tugas polisi mengayomi (beri perlindungan) kepada masyarakat. Ini malah bikin aturan yang mempersempit kebebasan berekspresi," sambung Luhut.
Dia menambahkan, keberadaan surat ini membuat masyarakat terus dibayangi ketakutan dan merasa gerak geriknya terus diintai polisi. Selain itu, lahirnya surat edaran ujaran kebencian secara fatal telah menodai pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Polisi tugasnya memberikan rasa aman dan nyaman, jadi kalau masyarakat tiap hari kirim SMS, WhatsApp, jangan-jangan nanti dimata-matai polisi rahasia. Jadi itu yang harus diperhatikan juga oleh Polri."
Luhut berharap Kapolri berbesar hari dan mencabut kembali surat edaran terkait ujaran kebencian. Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Supaya ada rasa nyaman dan aman lebih bijaksana dicabut saja surat ujaran kebencian, sehingga tidak ada upaya menghalangi kebebasan bicara dan berpendapat," tutupnya.
Baca juga:
Polisi harus beri contoh ujaran kebencian yang melanggar
Kontroversi edaran Kapolri soal caci maki di medsos berujung bui
Ini cara mengkritik di media sosial agar tak diciduk polisi
Ini cara Soeharto lawan orang-orang yang mengkritiknya
Ini penjelasan lengkap Polri soal penebar kebencian bisa masuk bui