Anggaran haji dalam APBD DKI dicoret
Selama ini hanya Pemprov DKI Jakarta yang menganggarkan dana haji. Daerah lain tidak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan anggaran bantuan untuk jamaah haji Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencoret anggaran tersebut.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penghapusan dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih anggaran, terlebih semua fasilitas untuk jamaah haji ditanggung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama.
"Betul (dihapus), waktu APBD dievaluasi kita memang tidak menyetujui anggaran haji," katanya melalui pesan singkat, Rabu (19/2).
Pengambilan keputusan ini, kata Gamawan, juga agar tidak ada kesenjangan sosial. Sebab di daerah lain tidak menganggarkan kegiatan serupa. Selama ini hanya Pemprov DKI Jakarta yang menganggarkan dana haji.
"Alasan penghapusan yakni urusan agama adalah urusan pusat, bukan daerah. Karena biaya haji sudah masuk dalam anggaran haji yang dikelola Kemenag, bila dimasukkan lagi bisa terjadi overlap anggaran," kata Gamawan.
"Orang yang berhaji juga dinilai mampu, karena itu tidak perlu di bantu lagi menambah fasilitasnya, dan daerah lain di Indonesia juga tidak menganggarkan satu pun," tutupnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti mengatakan, APBD 2014 telah dikembalikan oleh Kemendagri setelah dikoreksi. Ada beberapa item yang ditandai, di antaranya dicoretnya anggaran jamaah haji, serta dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digeser ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
"Total anggarannya masih sama Rp 72 triliun. Ada beberapa yang dicoret," katanya.