Anggaran RTH Bandung Jadi Bancakan, KPK Ingatkan Pelaku Kembalikan Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan, diduga dikorupsi hampir setengah dari anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan, diduga dikorupsi hampir setengah dari anggaran.
"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp60 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Febri mengatakan, banyak pihak yang diduga menerima aliran dana pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung, tahun anggaran 2012-2013. Aliran uang korupsi tersebut diduga mengalir ke para tersangka dalam kasus ini serta sejumlah pihak lain di Bandung.
"KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," kata Febri.
Sejauh ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dalam bentuk rupiah senilai puluhan juta dari sejumlah pihak. Tak hanya itu, KPK juga menerima pengembalian 5 bidang tanah dalam perkara ini.
"Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah," kata Febri.
Febri mengimbau agar mereka yang turut menikmati uang bancakan tersebut segera mengembalikan ke KPK. Hal tersebut demi mempermudah proses hukum.
"KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.
Selain Herry, KPK juga menjerat dua legislator kota kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).
KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp80,7 miliar.
Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Rugikan Negara Rp32,4 miliar
Korupsi Pembangunan IPDN Sumbar, Mantan GM Hutama Karya Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Mangkir Panggilan Polisi, Anggota DPRD Kampar Tersangka Korupsi Danau Ditangkap
KPK Periksa Perdana Gubernur Kepulauan Riau Terkait Kasus Reklamasi
Sudah Diblokir, Rekening YKP di Bank Nyaris Dibobol Rp13,8 Miliar