Anggota Densus 88 yang tewaskan Siyono terancam hukuman
"Ada SOP yang tidak mereka ikuti. Iya dua anggota Densus itu, nanti kita sidangkan," tutur Irjen Iriawan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus menyelidiki tewasnya pentolan kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah (JI), Siyono usai duel dengan anggota Densus 88. Serangkaian pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 yang berduel dengan Siyono pun telah dilakukan.
Kepala Divisi Propam Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan kelalaian yang dilakukan anggota Densus 88 yang mengawal Siyono tersebut. Dia menyebut, anggota Densus 88 bertanggung jawab atas kematian Siyono.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan menurut SOP, seorang terduga teroris seharusnya dikawal paling sedikit oleh dua anggota Densus 88. Bahkan, anggota Densus 88 juga tidak diperkenankan membuka borgol terduga teroris tersebut.
"Iya sudah, kita juga cocokkan pemeriksaan dia benar enggak nanti kita ke lapangan rekonstruksi yang jelas hasil sementara Densusnya salah tidak melakukan sesuai SOP jadi Densus harus tanggung jawab," kata Iriawan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (6/4).
Menurutnya, dua anggota Densus 88 itu bertanggung jawab atas kematian Siyono. Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun memastikan jika kedua anggota densus 88 itu akan disidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"(Sanksi berat) Masih kita lihat nanti ada timnya karena mereka melanggar. Ada SOP yang tidak mereka ikuti. Iya dua anggota Densus itu, nanti kita sidangkan," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk dimintai keterangan mengenai kematian Siyono setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Saat ini DPR sedang reses. Namun, saya pribadi akan mengusulkan agar Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III memanggil Kapolri," kata Desmond dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, usulan beberapa masyarakat sipil agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengungkap kematian Siyono yang diduga akibat pelanggaran hak asasi manusia oleh Densus 88 belum perlu.
"Kemungkinan hanya akan di tingkat panja di Komisi III. Mudah-mudahan teman-teman di Komisi III dari fraksi-fraksi lain juga setuju untuk memanggil Kapolri," tuturnya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) juga sudah mendatangi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri untuk membahas hal tersebut. "Kami biasa menerima berbagai macam pengaduan, terakhir Siyono artinya kami menerima pengaduan itu sebagai peran kemanusiaan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).
Haedar mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya mempertanyakan standar operasional prosedur penanganan terorisme oleh Densus 88. Khususnya, menyangkut kematian Siyono yang tewas setelah duel dengan anggota Densus 88.
"Kami sampaikan menangani terorisme harus berlapis-lapis dan memiliki aspek hukum, di mana harus ada pembinaan," ujarnya.