Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.
Bripda HS, eks anggota Densus membunuh sopir taksi online di Depok dengan modus sebagai penumpang.
Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sidang Tuntutan
Bripda HS, eks anggota Densus yang membunuh sopir taksi online di Depok menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu (30/8). Jaksa menuntut HS dengan pidana penjara seumur hidup.
HS melakukan pembunuhan terhadap Sony Rizal Tatihoe (59) karena ingin menguasai mobil korban. HS menusuk korban hingga tewas di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.
- Bupati Enos Berkantor di Kecamatan Madang Suku II, Warga Sambut Gembira!
- Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
- Cium Kening, Momen Syahrul Yasin Limpo Jenguk Sang Ibu Terbaring Sakit di Makassar
- Fakta Eks Camat Gajahmungkur Ade Bhakti, Diduga Dimutasi Gara-Gara Sindir Lomba Nasi Goreng Mbak Ita
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup."
Kata Jaksa Tohom Hasiholan, Rabu (30/8).
Jaksa melakukan tuntutan berdasarkan dakwaan primer Pasal 339 KUHP. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan diawali tindakah perampasan barang milik korban.
"Kami menuntut dengan pasal dakwaan primer yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan karena didahului disertai dengan tindak pidana lain," kata Jaksa.
Tohom mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena Bripda HS anggota Polri yang masih aktif sebagai prajurit saat melakukan kejahatan. Kemudian, perbuatan terdakwa tergolong sadis karena adanya 18 tusukan di tubuh korban.
"Seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Perbuatan terdakwa ini juga sadis karena adanya 18 luka tusukan," kata Jaksa.
Jaksa berpendapat, tidak ada hal yang meringankan dari seorang Bripda HS. Atas dasar itulah jaksa melakukan tuntutan dengan hukuman maksimal.
"Hal yang meringankan tidak ada. Makanya kita akhirnya melakukan tuntutan maksimal, karena Pasal 339 KUHP ini ancamannya adalah pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Jadi ini kita ambil tuntutan hukuman yang maksimal," kata Jaksa.
Berharap Keringanan Hukuman
Terpisah, kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan. Kliennya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.
"Mudah-mudahan ada keringanan. Kita akan mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September," katanya.
This is description
Menurutnya ada hak-hak kliennya yang seharusnya bisa terpenuhi. Salah satunya hak untuk melanjutkan hidup lebih panjang karena usia HS masih muda.
"Kita berharap hak-hak Haris bisa terpenuhi. Kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanan untuk melanjutkan hidup, perjalanan karir yang harus dia jalankan. Kita berharap dia mendapatkan hukuman yang ringan," kata pengacara Bripda HS.