Anggota Dewas KPK soal Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan: Saya Enggak Tahu
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dinonaktifkan menjadi pegawai lembaga antirasuah. Menurut Novel, tindakan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri sewenang-wenang.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya belum mengetahui Novel Baswedan cs dinonaktifkan. Novel dan 74 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya enggak tahu (SK penonaktifan pegawai). Anda bisa tanya pimpinan," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dinonaktifkan menjadi pegawai lembaga antirasuah. Menurut Novel, tindakan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri sewenang-wenang.
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Penonaktifan Novel diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Menurut Novel, penonaktifan dirinya jelas kepentingan dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel.
Novel menyebut, apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah kini sudah menjadi masalah yang serius. Apa yang dilakukan pimpinan KPK menurut Novel sudah merugikan semua pihak, bukan hanya 75 pegawai yang dinonaktifkan.
"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik, penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata dia.
Diberitakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Novel menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.
Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Novel Baswedan Sebut Efek Dinonaktifkan 75 Pegawai Bikin Perkara Korupsi Mandek
Tanggapan Istana soal Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan
Ketua WP KPK Dinonaktifkan: Peralihan Status ASN Harusnya Tidak Merugikan Pegawai
Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas
Respons Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK: Kami Akan Melawan!
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: Kado Pahit Jelang Lebaran