Anggota DPR Desak Presiden dan Mentan yang Baru Segera Bentuk Badan Pangan Nasional
Hingga saat ini sudah 7 tahun sejak UU 18 tahun 2012 tentang Pangan terbentuk, amanat utama pembentukan badan pangan ini belum ditunaikan.
Anggota DPR dari PKS, Slamet mengingatkan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian yang baru dilantik Syahrul Yasin Limpo untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hingga saat ini sudah 7 tahun sejak UU 18 tahun 2012 tentang Pangan terbentuk, amanat utama pembentukan badan pangan ini belum ditunaikan.
"Saya ucapkan selamat bekerja kepada Menteri Pertanian yang baru Pak Syahrul Yasin limpo. Semoga niat baik Pak Menteri bisa menorehkan sejarah, bahwa di bawah Anda lah Indonesia mampu berdaulat pangan dan petani Indonesia berdaya," ujar Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/10).
-
Di mana harga bahan pangan di pantau? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kenapa Anies Baswedan menyinggung harga pangan mahal di depan kader PKS Sulsel? Anies menanyakan kepada kader PKS apakah tegang saat hendak masuk ke pasar. "Ibu-ibu kalau ke pasar tegang tidak? Kenapa tegang? Harganya mahal," tuturnya.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Di mana kue pukis pandan biasanya dijual? Selain itu, olahan kue pukis ini juga bisa ide jualan yang menarik dan menguntungkan.
-
Apa keunggulan pasir kucing wangi yang dijual dengan harga terjangkau? Cub n Kit Scented Cat Litter menawarkan pasir kucing wangi dengan kualitas premium dan harga terjangkau.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Selain Haniq, ada pula Tawinem. Di pasar itu ia membeli gorengan. "Di sini apa-apa Rp500-an. Ini puli pecel, bahannya dari beras," kata Tawinem.
Menurut Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional seharusnya direspons cepat oleh pemerintah. Peraturan Presiden yang menaungi Badan Pangan harus segera terbentuk. Karena, tambah dia, Badan Pangan Nasional salah satu solusi untuk memperbaiki karut marut penanganan pangan di Indonesia.
"Badan pangan berdiri langsung di bawah koordinasi presiden. Sehingga keputusan-keputusan yang mendesak untuk merespons gejolak pangan akan segera dapat di selesaikan. Ketika Badan Pangan terbentuk, diharapkan tidak ada lagi ketidakharmonisan kebijakan beberapa menteri dan lembaga negara terjadi pada persoalan pangan nasional," ujarnya.
Slamet menjelaskan, banyak contoh terkait karut marut penanganan pangan di Indonesia. Pada tahun 2016 silam, kata dia, sempat terjadi meroketnya harga daging sapi sampai tembus angka 130 ribu per kilogram. Selain itu, kata dia, pernah terjadi gejolak harga beras di pasaran yang memaksa pemerintah untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton.
"Apalagi kita masih ingat perdebatan Kabulog Budi Waseso dengan Mendag Enggar. Bulog mengatakan stok beras aman sekitar 2,4 juta ton tapi Mendag mengeluarkan kebijakan lain hingga impor sepanjang 2018 mengeluarkan izin impor 2 juta ton," tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional ini cukup mendesak agar segera terbentuk sehingga mampu menyelesaikan persoalan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan.
Legislator dari dapil Sukabumi ini menjelaskan, watak pangan strategis yang multidimensi dan reorientasi tata pangan nasional yang berdaulat sangat sulit dan tidak akan pernah bisa dilaksanakan oleh sebuah kementerian teknis.
"Pembentukan Badan Pangan sudah sesuai dengan amanat pasal 126 UU No 18 tahun 2012. Pada pasal tersebut menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke presiden," ujarnya.
Selanjutnya, kata Slamet, pada pasal 127 disebutkan juga bahwa lembaga pemerintah dimaksud dalam pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Pasal 128 menyebutkan badan pangan nasional keberadaannya lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres) dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pangan melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/ atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga, kata Slamet, harus melihat di ketentuan penutup UU No 18 tahun 2012 menyebutkan lembaga ini harus dibentuk paling lambat 3 tahun undang undang ini diundangkan. "Ini kan sudah tahun 2019, sudah lebih dari 3 tahun dari sejak diundangkan makanya harus segera," tandas Slamet.
Baca juga:
Ditunjuk Jadi Mentan, Syahrul Janji Seragamkan Data Pangan dalam 100 Hari
Alasan Indonesia Saat ini Sulit Swasembada Pangan Versi Wapres JK
MUI Siap Mendukung Terwujudnya Indonesia Sebagai Lumbung Pangan Dunia 2045
5 Syarat Perlu Dicapai Indonesia dalam Wujudkan Kedaulatan Pangan
Ma'ruf Amin Ingin Wujudkan Kedaulatan Pangan Dalam 5 Tahun ke Depan
Menteri Susi Tegaskan Pentingnya Ketersediaan Bahan Pangan di Indonesia