Anggota DPR ini sudah jadi terdakwa korupsi, tapi belum ditahan
Anggota DPR ini sudah jadi terdakwa korupsi, tapi belum ditahan. Agung mengatakan, Anggota DPR yang notabene perwakilan rakyat dan dianggap orang terbaik dari setiap daerah di seluruh Indonesia, harusnya orang memiliki integritas dan kapasitas yang baik serta jejak rekam yang baik pula.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfadli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat 2006-2008 saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kalbar. Namun hingga kini, Zulfadli masih melenggang bebas. Kasus hukumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Koalisi Nasional Tangkap Koruptor (Kontak) Agung menyayangkan sikap penegak hukum yang seolah membiarkan kasus korupsi menjadi tidak jelas. Dia ingin, PN Pontianak dapat menangani secara serius, pihaknya akan terus mengamati perkembangan kasus tersebut apalagi posisi terdakwa masih bebas keluar masuk Gedung DPR RI.
Agung mengatakan, Anggota DPR yang notabene perwakilan rakyat dan dianggap orang terbaik dari setiap daerah di seluruh Indonesia, harusnya orang memiliki integritas dan kapasitas yang baik serta jejak rekam yang baik pula.
"Dan tidak bisa ditolerir jika orang yang bersangkutan itu memiliki masalah apalagi permasalahannya menyangkut korupsi yang telah dianggap kejahatan luar biasa," kata Agung dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (17/3).
Zulfadli dari Fraksi Golkar diduga terlibat korupsi dana bansos APBD provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang merugikan negara urang lebih sejumlah Rp 20 miliar. Alokasi dana bansos tersebut untuk KONI Kalbar dan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura, berdasarkan surat Kejati Kalbar Nomor B-2021/Q.15/Ft.1 /08/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
"Dengan terbitnya P21, sekarang status Zulfadli menjadi terdakwa," kata Agung.
"Untuk itu jika memang institusi-institusi yang berwenang di wilayah hukum serius menegakkan supremasi hukum, kami minta agar segera menangkap dan menahan terdakwa Zulfadli untuk menghindari terdakwa melakukan penghilangan alat bukti, melakukan transaksi lobi-lobi (suap), melarikan diri dan atas dasar etika moral sebagai pejabat publik," tutur dia.
Sejak ramainya isu korupsi pengadaan e-KTP muncul ke publik dan mendapat perhatin yang luar biasa dari masyarakat, lanjut dia, harusnya lembaga-lembaga pemerintahan menjadikan momentum untuk bersih-bersih di lingkungannya.
"Terutama lembaga pemerintahan yang mengurusi di wilayah hukum untuk serius menyelesaikan persoalan-persoalan hukum terutama soal kasus korupsi yang sudah dianggap menjadi kejahatan yang luar biasa," tegas dia.