DPR: Berapapun Orang Dipenjara, Kurang Makna Kalau Uang Korupsi yang Dikembalikan Tak Signifikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.
"Sebetulnya di bidang tipikor ini pada akhirnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah bagaimana penyelamatan keuangan negara, yaitu the real asset recovery. Tujuan utamanya itu," kata Habiburokhman pada pemaparan Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR. di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12).
Oleh karena itu, kata Habiburokhman, meski banyak koruptor masuk penjara, namun tanpa ada uang kembali ke negara maka hal itu akan sia-sia belaka.
"Jadi berapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang dikorupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan, karena yang paling penting itu sebetulnya itu, enggak boleh diabaikan," ujarnya.
"Misalnya, dalam expose suatu perkara, declare di awal total kerugian negaranya cukup besar, kita melihat di akhirnya seperti apa, berapa yang pada akhirnya bisa masuk ke kas negara dari pemberantasan korupsi tersebut,” sambungnya.
Catatan Evaluasi KPK
Oleh karena itu, dalam catatan akhir tahun, Komisi III DPR memberikan catatan khusus atau evaluasi untuk KPK.
“Dalam hal penanganan perkara, Komisi III DPR RI mendorong agar penanganan perkara di KPK dapat berfokus pada penyelematan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara, secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif bersama Polri dan Kejaksaan,” ujar Habiburokhman.