Sahroni: Perlu Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Korupsi
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, dibutuhkannya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan perkara korupsi.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, dibutuhkannya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan perkara korupsi. Tujuannya, kata dia, agar kerugian negara yang tercipta dapat ditambal dengan baik.
Hal itu disampaikan Sahroni saat sidang ujian terbuka sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9).
“Maka dari itu, dalam penaganan kasus korupsi, dibutuhkan pendekatan di luar jalur hukum pidana untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Salah satunya yaitu dengan menggunakan prinsip ultimum remedium ini. Menekankan pada hukum administratif untuk pengembalian kerugian negara, ketimbang pidana,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Sahroni mendapat pertanyaan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani selaku penguji eksternal dari Universitas Pancasila.
“Dalam disertasi saudara, yang termuat di dalam abstrak dan pembahasan, terdapat narasi penjatuhan hukum pidana penjara dan denda sebagai subsider, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, disebutkan tidak efektif dan masih menyisakan polemik. Narasi tidak efektif yang saudara kemukakan, didasari apa?” tanya Reda kepada Sahroni.
Ia juga menjawab, bahwa paradigma dan perangkat hukum yang dimiliki saat ini, masih tidak berfokus pada pemulihan kerugian negara. Dirinya menyebut, hukuman bagi pelaku kejahatan korupsi, masih berfokus pada pidana penjara fisik.
“Sulitnya pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi ini didasari oleh adanya ketidaksesuaian antara nilai kerugian keuangan negara dengan jumlah pengembalian oleh pelaku. Di samping itu UU Tipikor kita juga saya nilai belum maksimal. Bahkan terkadang biaya penanganan perkara, kendala penyitaan barang, bisa memakan cost yang jauh lebih besar dari perkara yang diadili. Sangat tidak efektif,” ujar Sahroni.
Untuk informasi, Sahroni menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur sejak September 2022.
Hadir sebagai penguji, yaitu Hakim Agung RI Prof Dr. Surya Jaya selaku promotor, Prof. Dr. Faisal Santiago selaku ko promotor dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum, Ketua MPR RI Dr. Bambang Soesatyo, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani selaku penguji eksternal dari Universitas Pancasila, Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernanthos, Dr. Ahmad Redi, dan Prof. Dr. Ade Saptomo.
Disertasi Sahroni yang berjudul “Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara” ini pun menarik perhatian para penguji, salah satunya yaitu Reda Manthovani.