Kasus Harvey Moise, Abraham Samad Sarankan Koruptor di Sektor SDA Dimiskinkan Pakai UU TPPU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad ingin koruptor di sektor SDA dimiskinkan dengan UU TPPU.
Menurutnya, cara untuk memiskinkan secara ekstrem bukan hanya dengan menggunakan Undang-Undang Antikorupsi saja
Kasus Harvey Moise, Abraham Samad Sarankan Koruptor di Sektor SDA Dimiskinkan Pakai UU TPPU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad ingin ada pengawasan dan perbaikan sistem tata kelola sumber daya alam oleh pemerintah.
Samad menyikapi kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dalam korupsi tata niaga komoditas timah."Harus konsisten ya, konsisten itu harus terus melakukan pengawasan dan perbaikan inget, bukan sekedar pengawasan. Pengawasan dan perbaikan di sistem tata kelola itu ingat, di sistem tata kelola Sumber Daya Alam, jadi kita memperbaiki semua tata kelolanya," kata Abraham Samad saat dihubungi merdeka.com, Jumat (29/3).
"Kemudian kita awasi, kalau sistemnya sudah berjalan dan kita awasi secara konsisten ya, jangan tidak konsisten ya. Kalau tidak konsisten bisa terjadi korup lagi, harus konsisten caranya. Kalau konsisten itu tadi bisa dikembalikan ya, bisa pendapatan negara dari Sumber Daya Alam itu besar, bahkan sekarang itu bisa lebih besar lagi kan. Karena itu itungan kita waktu 2013 itu, kira-kira seperti itu," sambungnya.
Tak hanya perbaikan sistem, Samad ingin aparat penegak hukum bisa memberikan efek jera terhadap para koruptor. Terutama dalam menangani kasus Sumber Daya Alam (SDA) dan pertambangan. Efek jera berupa pemberian hukuman semaksimal dan seberat mungkin terhadap para terduga pelaku."Pemerintahan mengusahakan mengembalikan kerugian negara itu, jadi harus disita semua hartanya dari hasil korupsi, dimiskinkan. Supaya itu hartanya, pijakan korupsinya itu bisa diambil oleh negara, dikelola oleh negara," ujarnya.
"Misalnya aset-asetnya dijual, kemudian hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara, itu kan menjadi sumber pendapatan negara kan, jadi dimiskinkan. Cara dimiskinkan itu disita aset-asetnya," sambungnya.
Menurutnya, cara untuk memiskinkan secara ekstrem bukan hanya dengan menggunakan Undang-Undang Antikorupsi saja tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Karena dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang itu kita mudah menyita aset koruptor, itu ceritanya. Makanya kan dulu orang selalu mengusulkan harus ada Undang-Undang Perampasan Aset, kan gitu. Karena sekarang belum ada Undang-Undang Perampasan Aset, tetap bisa kita lakukan menyita, lewat apa? Menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), gitu ceritanya," jelasnya.
Dia juga ingin para penegak hukum yang tengah menangani perkara SDA dan pertambangan untuk menggunakan UU TPPU terhadap para terduga pelaku.
"Kalau misalnya atau sedang menangani kasus korupsi di sektor Sumber Daya Alam atau pertambangan, dia harus menggunakan selain Undang-Undang Korupsi juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kalau dia ingin memiskinkan, menyita asetnya, begitu kesimpulannya," pungkasnya.