Anggota DPR irit bicara usai diperiksa kasus penggelapan Rp 2,5 M
Dia dilaporkan Mularis Djahri dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Setelah tiga jam diperiksa penyidik Polda Sumatera Selatan, anggota DPR RI Syofwatillah Mohzaib atau akrab disapa Opat, irit bicara. Anak angkat Marzuki Alie itu memilih langsung masuk ke mobilnya.
"Sebagai warga negara yang baik, saya penuhi panggilan polisi. Saya dipanggil sebagai saksi. Tanya sama kuasa hukum saja," ungkap Opat usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Kamis (15/9).
Sikap sama ditunjukkan kuasa hukum Opat, Sofuan. Dia juga buru-buru naik ke mobil Toyota Fortuner warna hitam BG 1760 PO yang sudah menunggu di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kita berupaya kooperatif. Tadi ditanya seputar-seputar itulah (dugaan penggelapan)," singkat Sofuan.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisol Majid mengatakan, Opat diperiksa penyidiknya lebih kurang selama tiga jam sejak pukul 14.00 WIB tadi. Setidaknya, penyidik mengajukan 37 pertanyaan kepada Opat.
"Ada 37 pertanyaan. Nanti kita lihat dulu kapan dipanggil lagi," ujar Faisol.
Diberitakan sebelumnya, Opat dilaporkan Direktur Utama PT Campang Tiga, Mularis Djahri, ke Polda Sumsel pada 1 September 2013 lalu. Selama tiga tahun ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi.
Opat yang memiliki pondok pesantren di Palembang dan pengelola Alquran terbesar di dunia itu, dilaporkan Mularis Djahri dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Opat menjanjikan mengurus hak guna usaha (HGU) perkebunan milik korban di Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, seluas empat hektare. Namun, Opat tak kunjung menyelesaikan tugas dan diduga menggelapkan duit korban.