Anggota DPR: TNI-Polri Harus Lebih Tegas Tindak KKB Setelah Dilabeli Teroris
Anggota Komisi I DPR Kresna Dewanata menilai TNI-Polri harus lebih tegas dalam menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, setelah Pemerintah menyebutkan kelompok tersebut dikategorikan sebagai teroris.
Anggota Komisi I DPR Kresna Dewanata menilai TNI-Polri harus lebih tegas dalam menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, setelah Pemerintah menyebutkan kelompok tersebut dikategorikan sebagai teroris.
"Dengan ditetapkannya KKB di Papua sebagai teroris, maka bisa membuat Pemerintah melalui TNI, Polri, dan BIN bisa lebih tegas dalam menindak para teroris tersebut," kata Kresna Dewanata kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (29/4) seperti dilansir Antara.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan cerita anekdot tentang kaos tahanan KPK terjadi? Setelah selesai memberikan berkas-berkas pencalonannya ke KPU di wilayah masing-masing, Danu dan Zaky ngobrol sekaligus meminum kopi di sebuah kantin.
Politikus NasDem menilai tindakan KKB di Papua selama ini tidak hanya dalam aspek keamanan masyarakat yang terganggu, namun sebagai bentuk ancaman terhadap pertahanan negara.
Karena itu, menurut dia, menumpas teroris tersebut bisa dilakukan dengan segala sumber daya yang dimiliki negara.
"Ditetapkannya KKB sebagai teroris juga bisa menarik perhatian internasional, sehingga Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan negara-negara yang berbatasan dengan Papua untuk bisa memberikan informasi maupun tindakan oleh KKB," ujarnya pula.
Namun legislator asal Dapil Jatim V itu menilai, dengan ditetapkannya KKB sebagai teroris, maka aparat militer maupun kepolisian harus tetap menindak secara terukur.
Langkah itu, menurut dia, agar tidak membahayakan warga setempat yang sering dijadikan oleh kelompok teroris sebagai tameng hidup dengan cara membaur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga:
Komnas HAM Kecewa Menko Polhukam Mahfud Labeli KKB Sebagai Teroris
KKB Papua Ditetapkan Teroris, Polri Bahas Pelibatan Densus 88 Antiteror
KKB Papua Masuk Kategori Teroris, Mahfud Tegaskan Pemerintah Tetap Buka Dialog
Mahfud MD: PBB Tak Pernah Lagi Bahas Kemerdekaan Papua
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris
IPW: Helikopter Diberondong KKB, 3 Anggota TNI Tertembak Belum Bisa Dievakuasi