Anggota DPR Ungkap Urgensi RUU PKS Harus Masuk Prolegnas
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi narasi yang menguatkan untuk segera disahkan-nya RUU PKS.
Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut berharap rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) karena mengingat urgensi dari kasus-kasus kekerasan yang terjadi.
"Mengingat urgensi-nya sangat besar kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas," kata dia pada diskusi daring dengan tema "melawan pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak" yang dipantau di Jakarta dilansir Antara, Selasa (15/6).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa DPR mendorong pembuatan aturan khusus untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan ASN? Hal ini berkaca dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap salah seorang pegawai di tempat tersebut.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi narasi yang menguatkan untuk segera disahkan-nya RUU PKS. Nantinya, dengan disahkan RUU PKS menjadi undang-undang maka diharapkan ada semacam perlindungan hukum yang lebih jelas kepada masyarakat.
"Pemerintah harus ambil bagian menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan dan rehabilitasi yang benar-benar mampu menghapus kekerasan seksual," ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Meskipun banyak lembaga swadaya masyarakat, pegiat atau aktivis yang berupaya menghapuskan kekerasan seksual, namun tanpa perhatian khusus dari pemerintah dalam membangun sistem perlindungan akan tetap sulit terwujud.
Ia mencontohkan Dubai merupakan salah satu kota yang tergolong berhasil dalam menekan kasus kekerasan seksual. Di Dubai, masyarakat sangat bergantung dengan pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual.
"Ketika ada pelaku kejahatan seksual maka bisa dikenakan hukuman mati hingga dicabut status kewarganegaraannya," ujar dia.
Senada dengan itu, aktivis perempuan sekaligus pendeta Ruth Ketsia Wangkai mengatakan kekerasan seksual atau kejahatan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Saya katakan kejahatan seksual itu adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM," ucap dia menegaskan.
Oleh sebab itu, segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual harus terus disuarakan dan dilawan. Kejahatan tersebut tidak hanya menyasar kaum perempuan dan anak-anak tetapi bisa menimpa siapa saja termasuk kelompok lanjut usia.
Baca juga:
Ketua DPR: RUU PKS Bukti Keberpihakan Terhadap Perempuan dan Korban Kekerasan Seksual
Baleg DPR Paparkan 6 Isu Krusial dalam RUU PKS
RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Menteri PPPA Dorong Segera Disahkan DPR
KUHP Belum Jangkau Kekerasan Seksual, Baleg DPR Sebut RUU PKS Mendesak Disahkan
6.554 Kasus Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA Minta RUU PKS Segera Disahkan