Anggota DPR yang tipu pengusaha hingga miliaran sudah ditahan Polda
Anggota DPR yang tipu pengusaha hingga miliaran sudah ditahan Polda. Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku penggelapan uang. Di mana salah satunya anggota DPR RI yang saat ini bertugas di Komisi IX DPR.
Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku penggelapan uang. Di mana salah satunya anggota DPR RI yang saat ini bertugas di Komisi IX membidangi kesehatan dan tenaga kerja, sebelumnya di Komisi VI yang membidangi Perdagangan, Perindustrian dan BUMN.
"Iya, kami telah menangkap tersangka penggelapan uang bernama Indra P Simatupang yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/10).
Hendy menjelaskan, dua pelaku lainnya yakni ayah dari Indra, Muwardy dan satu lagi staf pribadinya, Suyuko yang merencanakan transaksi fiktif dengan korban yang merupakan pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
"Jadi si Indra ini mengajak korban Louis dan Yacub untuk bisnis jual beli Kernel dan CPO, diduga semua bisnis tersebut adalah fiktif dan tidak pernah ada, karena semua perjanjian tersebut yang membuat adalah Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri, jadi faktanya berdasarkan keterangan dari PTPN bahwa jual beli tersebut tidak pernah ada," bebernya.
Dari tindak penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simatupang. Diketahui, korban mengalami kerugian sekitar Rp 96,750 miliar. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Hendy.