Anggota DPRD Banten yang kembalikan uang tetap bisa jadi tersangka
Sebelumnya, sepuluh anggota DPRD Banten diketahui telah mengembalikan uang pemberian Direktur PT BGD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran anggota DPRD Banten terkait pemulusan pembangunan bank umum daerah Provinsi Banten. Kepala biro humas KPK Yuyuk Andrianti menjelaskan, meski para anggota legislatif tersebut telah mengembalikan uang yang diduga suap tersebut tidak menghilangkan proses pidana.
"Proses pidana tetap berlangsung," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jumat (22/1).
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan, tidak menampik kemungkinan jika para anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing anggota legislatif.
"Semuanya dimungkinkan (menjadi tersangka) tergantung hasil pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, sepuluh anggota DPRD Banten diketahui telah mengembalikan uang pemberian Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol kepada penyidik KPK. Namun KPK terus mendalami penerimaan tersebut hingga latar belakang pemberian yang diduga terkait dengan pembahasan APBD Banten tahun anggaran 2016 tersebut.