Anggota DPRD Kabupaten Bekasi korupsi dana pembangunan masjid
Teuku Ihsan Hinda diketahui adalah politikus Partai Demokrat.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda (TIH) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Cikarang Utar. Kini, Teuku Ihsan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.
Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pihak Kejaksaan telah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa Teuku Ihsan telah melakukan korupsi.
"Dana pembangunan masjid itu bersumber dari bantuan sosial pada tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 600 juta," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang Evan Satria di Cikarang seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/8).
Ia mengatakan, dalam kurun waktu 2011 hingga 2012, anggaran yang dikucurkan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sekitar Rp 1,2 miliar. Dana bantuan itu diberikan secara bertahap. Tahap pertama pada Oktober 2011 sebesar Rp 400 juta, kedua pada Desamber 2011 sebesar Rp 500 juta dan tahap ketiga Rp 350 juta
"Namun pada pelaksanaannya, anggaran tersebut dipotong oleh tersangka Rp 600 juta sebagaimana keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut dia, pemotongan dana tersebut berdampak terhadap fisik bangunan Masjid Raudhatul Jannah Cikarang Utara yang hingga kini pembangunannya tidak kunjung usai. "Pembangunannya sampai sekarang belum dirasakan 100 persen oleh masyarakat. Tersangka TIH meminta fee sebagai usahanya karena mencairkan anggaran tersebut," katanya.
Evan mengatakan, pihaknya telah menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 31/1999 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. "Saat ini, tersangka telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sambil menunggu proses hukum berjalan," katanya.