Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Kasus KDRT
Dia menegaskan, atas laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku, kemudian diselidiki lebih dalam oleh Polresta Tangerang. Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, RGS ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Rijki Gilang Sumantri (RGS) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istri sahnya LK (40).
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Tangerang itu didasari dari hasil laporan polisi tertanggal 1 Juni 2021 lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Mengapa KDRT terhadap istri dapat berdampak pada anak? Sebagai contoh, ketika seorang suami menganiaya istri, anak-anak mereka juga berisiko menjadi korban.
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Dimana kerangka perempuan itu ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
“Terlapor dalam pengaduan tersebut adalah RGS, seorang anggota dewan di Kabupaten Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Dia menegaskan, atas laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku, kemudian diselidiki lebih dalam oleh Polresta Tangerang. Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, RGS ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
"Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dan sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November lalu, status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," jelasnya.
Selanjutnya kata Shinto, penyidik Polresta Tangerang menjadwalkan pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS pada Kamis (2/12) besok.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka pada Kamis (2/12)," terangnya.
Merdeka.com telah berusaha mengonfirmasi kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang, berinisial RGS, namun belum mendapatkan jawaban dari kasus yang dilaporkan istrinya itu.
Baca juga:
Anggota DPRD Tangerang Dipolisikan Terkait Dugaan KDRT
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Yogyakarta Meningkat Selama Pandemi
Istri Digorok Suami Gara-Gara Tanya Soal Pinjaman Utang
Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri
Fakta Baru Kasus WNA Siram Istri Pakai Air Keras, Ada Dugaan Psikopat