Anggota DPRD Makassar Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Dituntut 5 Bulan Penjara
Andi Hadi Baso Ibrahim, legislator dari Fraksi PKS ini duduk di depan meja hijau sebagai terdakwa bersama Andi Nur Rahmat dalam kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Daya, Sabtu (27/6) lalu.
Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Baso Ibrahim (38) dituntut lima bulan penjara dengan percobaan 1 tahun penjara oleh Pin Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pingkan dalam sidang di PN Makassar, Selasa (8/9). Andi Hadi Baso merupakan terdakwa kasus ambil paksa jenazah Covid-19, Chaidir Rasyid (49).
Andi Hadi Baso Ibrahim, legislator dari Fraksi PKS ini duduk di depan meja hijau sebagai terdakwa bersama Andi Nur Rahmat dalam kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Daya, Sabtu (27/6) lalu.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Peran Andi Hadi di kasus ini bertindak sebagai penjamin ke pihak rumah sakit sehingga jenazah berhasil dibawa keluarga dan pemulasaran jenazahnya tidak sesuai standar covid-19. Bahkan warga, jemaah dan keluarga turut memandikan dan menshalatkan jenazah di masjid di kompleks perumahannya, Taman Sudiang Indah. Adapun Andi Nur Rahmat, turut jadi terdakwa karena menyediakan mobil ambulans untuk mengangkut jenazah.
"Dituntut 5 bulan penjara tapi tidak perlu dijalani, percobaan 1 tahun yakni tidak boleh lakukan tindak pidana selama 1 tahun. Tapi kalau lakukan tindak pidana maka pidana penjara 5 bulan harus dijalani," kata Pingkan SH.
Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 212 ayat 1 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana, pasal 214 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana dan pasal 93 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino SH memberikan kesempatan penasehat hukum terdakwa, Boni Manubar SH untuk menanggapi.
"Terdakwa selama ini memberikan pengabdian ke Rumah Sakit sampai sekarang dengan tanpa imbalan atau tidak dibayar sebagai pengurus jenazah. Kami minta keringanan," kata Boni Manubar.
Selain itu, kata Boni saat ditemui di luar ruang sidang mengatakan, hingga saat ini juga, tidak ada jemaah atau warga yang terkena Covid-19.
Ibrahim Palino selaku ketua majelis hakim selanjutnya skorsing sidang dan akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang untuk mendengarkan keputusan hakim.
(mdk/gil)