Anggota Kanit Provos Dibacok Orang di Polsek Tlogowungu Pati
Anggota Kanit Provos Polsek Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, Aiptu Kosrin dibacok orang tidak dikenal, Selasa (27/8) pukul 09.30 WIB. Belum diketahui motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban. Pelaku diamankan setelah membacok korban.
Anggota Kanit Provos Polsek Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, Aiptu Kosrin dibacok orang tidak dikenal, Selasa (27/8) pukul 09.30 WIB. Belum diketahui motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban. Pelaku diamankan setelah membacok korban.
"Sudah ketangkap pelakunya, dan masih dalam pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Pati Iptu Suharning saat dikonfirmasi.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dia menyebut sampai saat ini polisi belum bisa menjelaskan detail terkait kejadian yang menimpa anggota Provos tersebut.
"Nanti saja, kami nunggu perintah pimpinan. Ini sedang kami koordinasi Polsek Tlogowungu," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal saat pelaku hendak melapor kehilangan. Karena petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) sedang menerima laporan, pelaku menuju ke ruang Reskrim. Di ruangan tersebut pelaku melihat tidak ada petugas yang berpakaian dinas.
Pelaku kemudian kembali menemui Kanit Provos dengan mengeluarkan senjata tajam berupa bendo, dan membacokkan ke arah kepala Kanit Provos Aiptu Kosrin. Korban sempat menangkis dan menendang korban. Petugas lantas mengamankan pelaku.
Baca juga:
Dibacok Orang, Kanit Provos Tlogowungu Pati Menderita Luka Robek di Kepala
Polisi Kantongi Identitas Sopir Angkot Aniaya Mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok
Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Ipda Erwin di Cianjur Ditindak Tegas
Warga Riau Terkena Serpihan Peluru Perwira Polisi Akhirnya Meninggal Dunia
Jihad Sesat Penyerang Anggota Polsek Wonokromo
BNPT Sebut Penyerang Polsek Wonokromo Tipe 'Lone Wolf'