Anggota Komisi III minta penanganan kasus terorisme ditingkatkan
Paham radikal yang ada di Indonesia menjadi momok bagi keutuhan dan perdamaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah terus memperkuat sinergi dengan negara-negara lain agar penyebarannya bisa diatasi.
Paham radikal yang ada di Indonesia menjadi momok bagi keutuhan dan perdamaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah terus memperkuat sinergi dengan negara-negara lain agar penyebarannya bisa diatasi.
"Radikalisme dan terorisme bukan sekadar fenomena, sehingga kerja-kerja deradikalisasi dan kontra radikalisasi harus ditingkatkan, termasuk sinergi dengan negara-negara lain. BNPT harus mengetahui asal dan cara penanganannya dengan bekerjasama dengan badan sejenis di negara lain," ujar anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani dalam keterangannya, Selasa (10/7).
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa tujuan dari FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? Lebih lanjut, Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, nantinya dapat terbangun stabilitas sosial politik dan keamanan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Sejauh ini, ia menilai kinerja BNPT dalam bersinergi dengan badan internasional sudah berjalan baik. Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius sempat diundang dan memaparkan strategi penanggulangan terorisme di Indonesia, dalam KTT Badan Anti Teror seluruh dunia di markas besar PBB, beberapa pekan lalu.
Bahkan, upaya lunak (soft approach) BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi dengan merangkul dan memanusiakan mantan napi terorisme dan keluarganya menjadi acuan negara-negara lain. Pasalnya, selama ini penanganan terorisme terutama di luar negeri hanya difokuskan pada tindakan hukum (hard approach).
Arsul Sani menilai dengan disahkannya UU Antiterorisme baru penanganan teroris bisa lebih maksimal. Menurutnya, dalam undang-undang yang disahkan telah dirumuskan beberapa pasal yang merupakan tindak pidana baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia sehingga nampak aspek global atau transnasional.
Contohnya, lanjut Arsul, dahulu yang bisa dihukum dalam kasus terorisme adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yang locus delicti (tempat melakukan perbuatan pidana) di Indonesia saja. Tapi dengan UU Antiterorisme baru seseorang yang melakukan perbuatan terorisme di luar negeri, lalu pulang ke Indonesia, maka sistem hukum di Indonesia bisa langsung melakukan proses hukum.
"Saya yakin dengan UU Antiterorisme yang telah disahkan kita bisa bisa mengantisipasi bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang ada sekarang, maupun akan datang. Bahkan juga memberikan kewenangan tidak hanya dalam wilayah teritorial Indonesia, juga di luar negeri," tandasnya.
Baca juga:
Terduga teroris ditangkap di Depok, sehari-hari berjualan mi ayam
Dua terduga teroris dikabarkan ditangkap di Depok
Densus 88 dikabarkan tangkap 2 terduga teroris di Sukabumi
Densus 88 tangkap pelatih sekuriti terduga teroris di Jakarta Pusat
UIN & UI tegaskan tolak gerakan radikalisme serta anti Pancasila dalam kampus
Dua bulan kerusuhan di Mako Brimob, Polri belum tetapkan tersangka