Anggota Komisi III tolak pasal penistaan agama dihapus
Belakangan ini banyak dorongan kepada pemerintah untuk menghapuskan pasal 156 tentang penistaan agama. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menolak jika pasal tersebut dihapuskan karena masih diperlukan sebagai kontrol sosial.
Belakangan ini banyak dorongan kepada pemerintah untuk menghapuskan pasal 156 tentang penistaan agama. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menolak jika pasal tersebut dihapuskan karena masih diperlukan sebagai kontrol sosial.
"Kita menolak, karena pasal itu masih diperlukan sebagai alat pengendali sosial agar masyarakat tidak bertindak menurut hukumnya sendiri dan tidak main hakim sendirilah," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Menurutnya pasal 156 tersebut hanya perlu diperbaiki supaya tidak menjadi pasal yang multitafsir. "Hanya memang bahwa itu harus diperbaiki norma dan rumusan pasalnya itulah yang sedang dikerjakan oleh DPR saat ini," ujarnya.
Terkait perbaikan pasal tersebut, Sekjen PPP kubu Romi ini mengatakan DPR akan meminta penjelasan kepada pemerintah lebih rinci mengenai pasal penistaan agama tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang penafsiran dari pasal 156.
"Tidak menjadi pasal karet ada rambu-rambunya saat ini panja RHKUHP DPR meminta kepada pemerintah karena ini pasal yang berasal dari rancangan undang-undang pemerintah inisiatif pemerintah, untuk memberikan penjelasan atas pasal itu," ucap Arsul.
"Akan mempersempit ruang penafsiran yang begitu luas insya Allah enggak akan terjadi lagi artinya arah penafsirannya ada arahnya," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga tak setuju pasal tentang penistaan agama dihapus. "Sepanjang itu, sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama yah itu kita pertahankan, enggak perlu direvisi kok," kata Taufik, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Lebih lanjut, kata Taufik di Indonesia perlu sekali pasal yang mengatur tentang penistaan agama. Jika tidak, hal tersebut bisa berbahaya dan dapat mempermudah masyarakat untuk terprovokasi.
"Harus dipertegas, siapapun tidak boleh menyinggung masalah isu tentang agama. Karena ini berbahaya. Kalau gak diatur yah seperti sekarang. Diatur pun sudah menjadi situasi muatan politik opini. Mudah diprovokasi," ungkapnya.