Anggota KSP Indosurya Sayangkan Pihak Coba Rusak Proses Perjanjian Damai
Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan Mahkamah Agung RI no. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. no. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengancam pihak-pihak yang mencoba memprovokasi dan merusak jalannya proses homologasi dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini KSP Indosurya berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau bayar cicilan ke kami," kata anggota KSP Indosurya Carolina, seperti dikutip Antara, Kamis (3/6).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Apa saja yang dilakukan Polri untuk mengamankan kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta? Dalam beberapa skenario untuk terjadinya pelbagai gangguan selama kunjungan Paus di Jakarta, kata Tjahyono juga telah diantisipasi. Tidak menutup seperti akan ada aksinya terorisme."Untuk ada polri pencegahan untuk dugaan tindak teroris. selama paus TFG ada skenario ada kemungkinan terburuk ada unjuk rasa, terorisme pada orang-orang yang tidak berkenan," tegas dia.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
Provokasi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya dinilai merusak homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan sesuai kesepakatan dengan ribuan anggota.
Adanya upaya provokasi tersebut dipertanyakan oleh anggota koperasi karena bisa merugikan hak-hak anggota, sebab semua pihak sudah diberi kesempatan di pengadilan untuk berupaya. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan putusan tersebut.
"Anggota KSP Indosurya merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Sebab, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga," katanya.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jevelin, mengaku khawatir atas provokasi jalannya homologasi karena dapat berimbas pada proses pencairan dana ke depannya.
Ia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 dan menyakini KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.
Terkait adanya upaya provokasi tersebut, ia berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian damai antara kreditor dan debitor.
"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan membayar cicilan tiap bulan walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan termasuk putusan homologasi dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya yang cicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.
Tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi dikategorikan perbuatan melawan hukum. Suparji menganggap wajar niat anggota KSP Indosurya menggugat pengganggu proses homologasi antara KSP Indosurya dengan seluruh kreditur.
"Ya melanggar putusan pengadilan. Pola ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum. Semua pihak harus menghormati hukum," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. Sejauh ini proses pengembalian dana juga tidak ada hambatan dan hanya empat orang yang membatalkan.
Untuk diketahui, putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya sebelumnya mengatakan upaya kasasi yang diajukan anggota yang berkeberatan terhadap homologasi telah ditolak oleh MA. Hendra juga telah menerima surat putusan tersebut pada 27 Januari 2021.
Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan Mahkamah Agung RI no. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. no. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
Polisi Segera Limpahkan Perkara
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada kejaksaan.
"Rencanakan besok kami gelar perkara yang melibatkan pengawas internal supaya ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah tidak ada kesalahan lagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri.
Helmy mengatakan berkas perkara tahap I akan dilimpahkan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal Polri seperti Irwasun, Propam, Wasidik, dan Dirkum dilaksanakan Kamis (3/6).
Gelar perkara ini bertujuan supaya penyidik mendapat masukan, pengayaan informasi dalam upaya pemberkasan.
"Kalau sudah gelar perkara, Jumat (4/6) kami limpahkan berkas tahap I ke kejaksaan," kata Helmy.
Dalam kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AS, SA, JN dan satu tersangka koorporasi yakni KSP Indosurya.
Berkas yang akan dilimpahkan tahap I adalah berkas tiga tersangka. Sedangkan untuk tersangka koorporasi Indosurya masih dalam pemberkasan penyidik.
Helmy menyebutkan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima 19 laporan polisi terkait KSP Indosurya. Dua laporan di Mabes Polri, dan laporan lainnya dari Polres Sumatera Selatan serta Polda Metro Jaya, yang semua penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri.
"Dalam pelaksanaannya ini kami lakukan penggabungan karena hampir sama semua, dengan korban dari 19 laporan tadi sejumlah 29 orang, total kerugian sekitar Rp196 miliar," kata Helmy.
Dalam penanganan kasus KSP Indosurya, kata Helmy, pihaknya sudah banyak menyita barang bukti, ada rekening dengan total Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening dan sebagainya.
Baca juga:
DPR Ingatkan Seluruh Pihak Hormati Putusan Pengadilan soal Homoglasi KSP Indosurya
KSP Indosurya Sebut Sudah Cairkan Dana 4.000 Anggota
Menkop soal Potensi Pasar Digital Rp1.800 T: Jangan Sampai Didominasi Produk Asing
Perkenalkan Pasarro, Portal e-Commerce B2B Incar Segmen UMKM dan Koperasi
Produk Pakan Ternak Milik Koperasi Tembus Pasar Brunei
Kemitraan Strategis Dinilai Jadi Kunci Dorong UMKM dan Koperasi Sawit Naik Kelas