Anggota Polda Banten penganiaya siswa SMK diperiksa propam
Anggota Polda Banten penganiaya siswa SMK diperiksa propam. Antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Penganiayaan itu dipicu berebut wanita.
Propam Polda Banten telah memeriksa Bripda RN, terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap AS, siswa salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Serang. Propam juga memeriksa sejumlah rekan RN yang diduga ikut dalam pengeroyokan tersebut.
"Karena yang melakukan (penganiayaan) anggota polisi, secara institusi diperiksa di Propam. Nanti akan dilihat pelanggarannya, apakah kaitan disiplin atau pelanggaran lain, pasti prosesnya akan dijalankan," kata Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Andik Puji Santoso, Jumat (20/10).
Andik mengatakan, antara pelapor dan terlapor merupakan tetangga. Keduanya tinggal tak jauh antara satu rumah dengan rumah lainnya.
"Dari keluarga sudah diselesaikan musyawarah, kebetulan satu kampung dari Ciomas," ujarnya.
Meski telah dilakukan musyawarah, proses di Propam tetap dilanjutkan. Dan tetap akan diberikan sanksi bila pelaku terbukti melakukan penganiayaan.
"Nanti sidang apa disiplin, apa kode etik setelah pemeriksaan. Punishment (hukuman) ditentukan nanti. Akan diproses secepatnya," ujar Andik.
Andik mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara dari terlapor, korban merasa tersinggung oleh kata-kata kasar makian yang diujarkan korban. "Kesalahpahaman di antara anak muda. Bahwa antara keduanya salah paham masalah teman wanita. Kata kasar korban itulah pemicunya," pungkasnya.
Baca juga:
Wanita jadi pemicu penganiayaan pelajar oleh anggota Polda Banten
Belasan anggota Polda Banten diduga aniaya siswa SMK di depan sekolah
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.