Anggota Polda NTB Terima Gratifikasi Bandar Narkoba asal Perancis Tak Dibui
Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Tajuddin membenarkan bahwa anggota yang berpangkat komisaris polisi (kompol) itu tidak lagi mendekam di balik jeruji besi Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
TU alias TM, anggota Polda NTB terindikasi menerima gratifikasi dari bandar narkoba asal Perancis Dorfin Felix. TU membantu Felix kabur dari rutan Polda NTB setelah diberikan sejumlah 'hadiah'.
Sayangnya, TU tidak dibui meski kasus hukumnya tetap diproses.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Tajuddin membenarkan bahwa anggota yang berpangkat komisaris polisi (kompol) itu tidak lagi mendekam di balik jeruji besi Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Penahanannya kami tangguhkan, tapi yang bersangkutan juga sudah kita 'nonjobkan' (diberhentikan dari jabatan)," kata Tajuddin di Mataram, Jumat (15/2).
Meski demikian, Tajuddin mengatakan bahwa untuk kasus gratifikasi TU alias TM masih berjalan. Rangkaian penyidikannya menjadi atensi kepolisian untuk segera diselesaikan.
"Kasusnya (gratifikasi) tetap diproses, atensi kita juga, itu krimsus yang tangani," ujarnya lagi.
TU alias TM dalam pidana gratifikasinya diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis Dorfin Felix (35), dari Rutan Polda NTB.
Indikasi gratifikasinya bukan terkait dengan informasi yang tersiar yakni "uang sogok" untuk modus pelarian dari Dorfin senilai Rp10 miliar. Tetapi gratifikasi itu disangkakan kepada TU alias TM yang menerima uang dari orang tua Dorfin dari luar negeri sejumlah Rp14,5 juta.
Uang tersebut terindikasi digunakan TM untuk memberikan fasilitas mewah kepada Dorfin Felix selama berada di dalam rutan, dengan membeli handphone, televisi, selimut, dan juga kebutuhan hariannya.
Hal itu pun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.
Dengan indikasi tersebut, TM diduga sebagai oknum anggota perwira kepolisian yang menyebabkan Dorfin Felix berhasil kabur dari rutan pada Minggu (21/1) malam.
Namun keberadaan Dorfin berhasil terungkap di kawasan Hutan Pusuk. Petugas kepolisian yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan pengamanan dan kembali meringkus Dorfin ke Mapolda NTB pada Jumat (1/2) malam. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Polisi Ringkus Suami Istri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Anggota Polres Sorong Kedapatan Ngamar dengan Istri Orang di Hotel
Pengadilan Perintahkan Kompol Fahrizal Dimasukan ke RS karena Tembak Mati Adik Ipar
Warga Diminta Lapor Kalau Temukan Polisi Main Judi
Polisi Tangkap WN Perancis, Tahanan Polda NTB Dibantu Kabur oleh Petugas
Perwira Polda NTB yang Bantu WNA Pemilik Sabu 2,4 Kg Kabur dari Rutan Bisa Dipecat