Anggota Polda Sumsel diduga terlibat penjualan minyak ilegal
Anggota Polda Sumsel diduga terlibat penjualan minyak ilegal. Dari pengakuan kedua tersangka, minyak itu berasal dari Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin dan akan dibawa ke Lampung. Mereka diupah Rp 700 ribu dan biaya operasional sebesar Rp 2,5 juta.
Seorang anggota Polda Sumsel berinisial WR diduga terlibat dalam tindak pidana penjualan minyak olahan jenis solar ilegal. Hal itu berdasarkan pengakuan dua sopir truk pengangkut minyak mentah ilegal yang ditangkap polisi.
Kedua sopir tersebut adalah berinisial EF dan FR. Mereka diringkus anggota Polda Sumsel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Jumat (2/6) sore.
Barang bukti yang diamankan minyak solar ilegal sebanyak 16 ton di dalam dua unit truk Colt Diesel nomor polisi BG 8308 LA dan BG 8145 LA warna kuning. Tanki kedua truk itu telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Kanit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kompol Irwanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan lantaran adanya mobil yang mencurigakan. Setelah digeledah truk itu berisi minyak tanpa dokumen.
"Dua mobil truk dan dua sopir kita amankan, serta 16 ton minyak solar. Minyak itu tanpa dilengkapi dokumen," ungkap Irwanto, Senin (5/6).
Dari pengakuan kedua tersangka, minyak itu berasal dari Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin dan akan dibawa ke Lampung. Mereka diupah Rp 700 ribu dan biaya operasional sebesar Rp 2,5 juta.
"Para tersangka bilang pemilik minyak itu adalah WR, anggota Polda Sumsel. WR akan dipanggil dulu untuk mengetahui keterlibatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Kedua tersangka tidak mengetahui tujuan utamanya karena tiba di Lampung ada yang menerima lagi," tutupnya.