Anggota polisi di Jambi pesta sabu di rumah teman wanitanya
Brigadir Marup bersama dua temannya kepergok sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah.
Seorang anggota polisi di Jambi berpangkat brigadir tertangkap Satresnarkoba Polrestra Jambi saat sedang berpesta sabu bersama dua rekannya di salah satu rumah teman wanitanya di Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polresta Jambi telah menangkap tiga pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Satu orang pelaku di antaranya adalah anggota polisi yang berdinas di Polresta Jambi.
"Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/3) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu anggota Opsnal Tim I Satresnarkoba Polresta Jambi sedang melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba. Warga melaporkan bahwa dipermukiman mereka pada salah satu rumah sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba," Kuswahyudi, kepada Antara, Kamis (24/3).
Kuswahyudi menambahkan, ketiga pelaku kini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polda Jambi itu yakni Riko Irawan (31) pekerjaan wiraswasta, alamat warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Mariam (36) warga RT 16 Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur dan Brigadir Mahrup Isnaini (29) berdinas di Polresta Jambi.
Rumah wanita bernama Mariam sering dilakukan pesta narkoba digerebek oleh anggota Satresnarkoba. Dan memang benar ditemukan ketiga tersangka sedang berpesta sabu dan di sana ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,28 gram, alat hisap sabu-sabu (bong), pirek kaca yang masih ada sisa sab, korek api gas dan dua unit handphone.
Selain itu, ditemukan satu paket sabu di lantai rumah tersebut. Pada saat penangkapan, anggota polisi bernama Mahrup sedang memegang alat hisap sabu (bong).
Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kasusnya dikembangkan untuk mengejar pemasok narkoba tersebut.