Anggota polisi mengaku dapat bisikan sebelum rusak dan buang Alquran ke parit
Dadang memaparkan, TDPH mengaku mendapat bisikan untuk melakukan perbuatannya, Selain itu penyidik juga telah menerima rekam medis yang menyebutkan TDPH punya riwayat sakit jiwa. "Dia mengalami sakit kejiwaan dan dalam proses penyembuhan," sebutnya.
Brigadir TDPH (31) ditahan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Sabtu (12/5). Dia diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak dan membuang Alquran ke dalam parit.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, menyatakan pihaknya tetap melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Karena emua sama di mata hukum.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Ini bentuk penegakan hukum. Baik warga sipil maupun personel kepolisian yang melakukan kesalahan, tetap kita tindak sesuai proses hukum yang berlaku," katanya, Sabtu (12/4).
Dadang memaparkan, TDPH mengaku mendapat bisikan untuk melakukan perbuatannya, Selain itu penyidik juga telah menerima rekam medis yang menyebutkan TDPH punya riwayat sakit jiwa. "Dia mengalami sakit kejiwaan dan dalam proses penyembuhan," sebutnya.
Kapolrestabes Medan berharap kasus ini tidak mengganggu kondisi keamanan Kota Medan yang kondusif. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan memanfaatkan kasus ini.
"Intinya TDPH sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. Semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah, baik itu sipil maupun anggota Polri, harus diberikan tindakan tegas," tegas Dadang.
Seperti diberitakan, anggota Dokkes Polrestabes Medan, Brigadir TDPH ditangkap karena diduga telah merusak Alquran di Masjid Nurul Iman, RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis (10/5) pagi. Berkat rekaman CCTV masjid, pelaku yang ternyata merupakan personel kepolisian pun ditangkap.
TDPH diduga merusak Alquran yang diambilnya dari masjid kemudian dibawa ke kamar mandi perempuan. Dia menyobek kitab suci itu dan membuangnya ke parit di sebelah kamar mandi.
Dalam kasus ini TDPH diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. Dia disangka melanggar Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHPidana.
Baca juga:
Anggota polisi di Medan rusak dan buang Alquran ke parit
Polisi masih proses kasus dugaan penodaan agama komika Ge Pamungkas
Polisi pastikan pengusutan kasus puisi Sukmawati masih berlanjut
Wakapolri sebut pengusutan kasus 'Ibu Indonesia' Sukmawati masih berjalan
Demokrat bakal pecat kader penghina Nabi Muhammad SAW