Anggota Polri Pelaku Jambret di Kupang Segera Disidang
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara pencurian yang dilakukan Bharatu HSR alias Heru (29), anggota yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri lengkap.
"Penyidik Polres Kupang Kota sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan karena sudah P21," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, Minggu (3/10).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Tersangka dibekuk polisi dari unit buser SatReskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6) dinihari. Ia terlibat aksi jambret di sejumlah tempat di Kupang.
Warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Pihak kejaksaan negeri Kupang mengembalikan berkas perkara pencurian dengan pemberatan atau jambret yang melibatkan oknum anggota Polri. Pengembalian berkas perkara ini dengan sejumlah petunjuk.
Salah satu petunjuknya, pihak Kejaksaan meminta penyidik kepolisian menggabungkan beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka.
"(Berkas perkara) perlu penggabungan. Jangan sampai kasusnya hanya tindak pidana ringan kalau berkasnya dipisah-pisah," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani, Jumat (23/7) lalu.
Ia mengakui kalau pihak kejaksaan sudah mengirim dan menerima SPDP 4 kasus yang melibatkan tersangka. Petunjuk untuk menggabungkan beberapa laporan kasus ini perlu dilakukan agar tersangka bisa dijerat dengan 64 KUHP karena perbuatan tersangka berlanjut.
"Kita terima sejumlah berkas yakni jambret, pencurian maupun penggelapan sehingga kita kembalikan berkas dan beri petunjuk," tandas Ririn.
Dari sejumlah kasus ini, rata-rata sudah dilimpahkan polisi dan pihaknya sudah memberikan petunjuk. "Tersangka harus tetap sidang pidana," tegasnya.
6 Laporan
Polisi menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri.
Tersangka juga sudah ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021 lalu. Tersangka sendiri sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri. Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman desersi.
Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.
Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini. Heru yang resmi ditahan sejak Rabu (9/6) dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Berdasarkan investigasi Polisi, Heru menjambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.
Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.
Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang. Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke polres Kupang Kota.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. Ia mengakui, pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Baca juga:
2 Remaja di Bekasi Dijambret, Satu Pelaku Seorang Perempuan
Melawan Saat Dijambret, Penumpang Ojek Online Tewas Usai Terjatuh Membentur Trotoar
Polisi Tangkap Jambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Jakarta Timur
Cerita Apes Jambret di Indramayu, Motor 'Dicuri' Balik Korban Usai Gasak Handphone
Penjambret Gasak Kalung Milik Suzana, Aksinya Terekam CCTV
Aksi Dua Jambret di Tangerang Gagal Usai Diteriaki Maling oleh Korban