Anggota TGUPP DKI, Kelayakan BW Jadi Advokat Prabowo Dipertanyakan TKN
Anggota TGUPP DKI, Kelayakan BW Jadi Advokat Prabowo Dipertanyakan TKN. Arsul menjelaskan, untuk menjadi advokat tidak boleh menjabat di pemerintahan. Jika ia ingin menjadi advokat, tentu harus nonaktif terlebih dahulu dari jabatan publiknya.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempertanyakan status kelayakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menjadi seorang advokat. Alasannya, Bambang saat ini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/6).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang mendampingi Jokowi saat mencoblos? Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana mencoblos capres-cawapres, caleg DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Jakarta.
Arsul menjelaskan, untuk menjadi advokat tidak boleh menjabat di pemerintahan. Jika ia ingin menjadi advokat, tentu harus nonaktif terlebih dahulu dari jabatan publiknya.
"Dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus non aktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ungkapnya.
Selain itu, TKN lanjutnya juga akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan yang akan dilakukan kubu Prabowo-Sandi. Arsul pun membantah jika permintaan itu dianggap sebagai bentuk kekhawatiran.
"Tetapi karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu nah yang berikutnya lagi kami akan menggunakan hak kami juga untuk meminta agar MK itu mengeluarkan keputusan sela putusan pendahuluan untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan Paslon 02 seperti yang didaftarkan pada tanggal 20 Mei itu," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto, sejumlah bukti perbaikan, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.
"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca juga:
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Disorot, Penjelasan Lengkap KPU dan TKN
Jawab BPN, KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di 2 Bank Anak Perusahaan BUMN
Ma'ruf Amin Tegaskan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Bukanlah BUMN
Ini Alasan Kubu Prabowo Masukkan Maladministrasi Ma'ruf sebagai Bukti Tambahan di MK
Sambangi MK, Anggota Tim Hukum BPN Kembali Lengkapi Berkas Sengketa Pilpres
Hari Ini, MK Akan Registrasi Permohonan Prabowo-Sandi