Anggota TNI edarkan uang palsu, Menhan sebut hukum potong tangan
Menhan menegaskan anggota TNI yang terlibat tindak kriminal tetap harus dihukum seberat-beratnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta POM TNI menindak tegas anggotanya berpangkat kolonel bersama 2 rekannya yang ditangkap karena diduga membawa uang palsu (upal) untuk diedarkan.
Bila perlu, katanya, POM TNI menjatuhkan hukuman potong tangan untuk anggota TNI itu. "Hukum apa saja. Hukum potong tangan terserah," kata Ryamizard usai menghadiri Haul ke-3 Taufiq Kiemas di Kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
Dia menegaskan anggota TNI yang terlibat tindak kriminal tetap harus dihukum seberat-beratnya. "Yang salah itu harus dihukum," tegasnya.
Seperti diketahui, seorang anggota TNI bersama 2 rekannya diamankan karena diduga membawa uang palsu untuk diedarkan. Para pelaku tersebut ditangkap oleh polisi di tempat parkir kawasan Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur. Adapun uang palsu tersebut mencapai Rp 300 juta.
"Ya benar penangkapan itu yang diperkirakan terjadi pukul 11.30 Wib di parkiran RS UKI Cawang," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Supoyo, Selasa (7/6).