Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
- Dua Jenderal Bintang Tiga Termuda Angkatan Kapolri, Satu Lulusan Terbaik Jabatannya Mentereng
- Junior Dibully Senior sampai Kemaluan Cedera di Ponpes Tawakal Tri Sukses Berujung Damai
- Prajurit TNI dari Kodam Diponegoro Tewas Diduga Dianiaya Senior, Kapendam IV: 2 Pelaku Diproses
- Jenderal Bintang 3 Angkatan Kapolri Bicara soal Mimpi 'Maaf sama Senior Kalau Saya Suka Cerewet'
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Saat ini keenam prajurit itu sedang menjalani proses hukum di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.
"Mereka sudah ditahan, di antaranya Pratu N, Pratu W, Pratu D, Pratu YB, Pratu M, dan Pratu B," kata Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, Senin (4/12).
Peristiwa itu berawal saat para senior mengumpulkan para junior seusai apel malam pada Kamis (30/11) pukul 02.30 WIB.
Dalam kegiatan itu ada pendisiplinan fisik dan diketahui ada penganiayaan hingga membuat anggota junior tumbang, yaitu Prada MZR.
Meski sudah berusaha dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
"Prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan-tindakan disiplin dan dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," ungkapnya.
Saat ini keenam senior sudah ditahan untuk pendalaman lebih lanjut. Richard memaparkan, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan sekaligus bahwa setiap pelanggaran dalam militer tidak dapat ditoleransi.
"Segala bentuk pelanggaran di instansi militer tidak akan diakomodasi dalam budaya organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan militer," jelasnya.
Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan instruksi kepada Danpomdam IV/Diponegoro untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," tutupnya.