Anggota TNI Todong Pistol ke Pengendara di Tol Jagorawi Ditahan
Penahanan sementara terhadap Kapten Cpm RS dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak kasus ini dilimpahkan dan diproses Puspom TNI.
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia telah melakukan proses hukum terhadap Kapten Cpm Rahmat Syahrani (RS) usai dilimpahkan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). RS diketahui bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke pengemudi mobil, di Jalan Tol Jagorawi Jumat pada (9/9) lalu.
Sumber merdeka.com di internal penyidik Puspom TNI membenarkan Kapten RS yang ditugaskan ke Kemhan dan menjabat sebagai Komandan Petugas Keamanan Subbag Pamwalvip Bagpam Roum Kemhan sudah ditahan.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Siapa sopir truk yang membuat video viral tersebut? Sopir atas nama Joko Susilo yang merupakan sopir truk angkutan pupuk tersebut diduga divideokan sebelum mendapat tindakan lalu lintas.
"Kemarin malam (Rabu 22/9) tersangka Kapten Cpm RS sudah ditahan sementara di Staltahmil Puspomad Cimanggis," ujarnya, dikutip Minggu (25/9).
Penahanan sementara terhadap Kapten Cpm RS dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak kasus ini dilimpahkan dan diproses Puspom TNI.
Respons Kemhan
Sementara berkaitan dengan proses hukum tersebut, Pihak Kemhan hanya menyebut jika kasus ini telah dilimpahkan ke Pupom TNI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Sudah diserahkan proses hukumnya ke Puspom TNI," ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/9).
Kendati demikian, Dahnil enggan menjawab lebih lanjut berkaitan dengan progres hukum yang dijalani Kapten Cpm RS, karena kasus penodongan pistol tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh Puspom TNI.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kasus aksi arogansi seorang anggota TNI berinisial RS yang bertugas pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang menodongkan pistol ke pengendara di jalan Tol Jagorawi masih terus diusut. Di mana kasus ini telah dilimpahkan ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari sumber merdeka.com dari internal penyidik membeberkan kronologi kejadian berawal dari mobil Toyota Fortuner dengan Noreg 51332-00 yang ditumpangi AS melintas di tol Jagorawi sekitar Cibubur, pada Jumat (9/9) lalu.
Sekira pukul 14.30 Wib ketika berangkat menuju Bengkel Ban di daerah Pluit untuk mengganti ban kendaraan Toyota Fortuner Noreg 51332-00. Mobil yang ditumpangi RS ingin menyalip kendaraan yang berada di depannya dengan menyalakan lampu rotari dan membunyikan sirine untuk meminta jalan.
"Namun sebuah mobil toyota Avanza warna Hitam menghalang-halangi kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan ketika bersangkutan saat akan menyalip dari sebelah kanan," sebutnya, Rabu (21/9).
Namun saat mencoba menyalip dari sebelah kiri tetap dihalang-halangi. Alhasil yang bersangkutan emosi lantas mencabut pistol organik jenis G2 Combat Nomor BG.EA.010139 dan menodongkan kepada pengemudi mobil Toyota Avanza tersebut.
"Dengan tujuan agar memberi jalan. Selanjutnya karena pengemudi Toyota Avanza melihat dia menodongkan senjata akhirnya memberikan jalan untuk mendahului," tuturnya.
Setelah itu RS yang bertugas di Kemhan langsung pergi menuju Toko Ban di daerah Pluit dan meninggalkan kendaraan Toyota Avanza tersebut tanpa ada penyelesaian.
Atas tindakan arogansi, RS pun disangkakan pasal pidana dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Diancam pidana penjara selama 1 tahun.
Lalu, Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Kemudian, Melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu terdiri dari pasal yakni a. Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selanjutnya, Pasal 287 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(mdk/lia)