Anggotanya Jadi Tersangka, Polri Hormati Proses Hukum di KPK
Terkait sidang etik di Propam Polri terhadap SRP, akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SRP, penyidik dari unsur Polri sebagai tersangka. Robin menjadi tersangka karena diduga memeras wali kota Tanjungbalai terkait perkara dugaan suap yang sedang ditangani KPK.
Polri menghormati proses yang dijalankan KPK terhadap SRP.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai itu, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (23/4).
Menurut Rusdi, selama ini institusi Polri dan KPK memiliki koordinasi yang baik. Termasuk ketika salah satu penyidik dari unsur Polri tersandung kasus hukum.
Terkait sidang etik di Propam Polri terhadap SRP, akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.
"Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu menunggu proses di KPK," kata Rusdi.
Saat ditanya apakah ada ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK. Polri, katanya, akan mengatakan menunggu perkembangan di lapangan.
"Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti," ujar Rusdi.
Evaluasi untuk Polri
Ke depan, lanjut Rusdi, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila terbukti bersalah, akan dipulangkan ke Polri, kemudian menindaklanjutinya di Propam.
"Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi (evaluasi-red) juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," terang Rusdi.
Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
"Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua, jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK, jadi anggota itu telah masuk ke KPK melalui proses ada proses seleksinya," terang Rusdi.
Sebelumnya beredar informasi, oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
KPK, pada Kamis memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai itu.
KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.
Baca juga:
Penyidik KPK Tersangka Penerima Suap Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Penyidik Terima Suap, Ketua KPK Minta Maaf
KPK Sebut Azis Syamsuddin Minta Penyidik Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjung Balai
Siasat Wali Kota Tanjungbalai Lepas dari Jeratan KPK
Wali Kota Tanjungbalai & Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Dugaan Penyidik Peras Wali Kota, DPR Sebut Tak Ada Relevansi dengan Revisi UU KPK