Angkut pasir masih basah, puluhan sopir truk ditilang Dishub Lebak
Pasir dalam kondisi basah itu diperkirakan bisa menimbulkan kerusakan jalan juga rawan kecelakaan lalu lintas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten, menilang 62 truk pasir. Hal itu akibat mereka melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir dalam kondisi basah dan melebihi tonase.
"Kami tidak main-main bagi sopir truk pasir yang melakukan pelanggaran ditilang," kata Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Alkadri di Lebak, Kamis (20/8).
Menurutnya, razia dan operasi truk pengangkut pasir karena banyak laporan dari masyarakat. Para pengemudi truk pasir membandel, meski sudah beberapa kali dilakukan penilangan kendaraan. Pasir dalam kondisi basah itu diperkirakan bisa menimbulkan kerusakan jalan juga rawan kecelakaan lalu lintas.
"Semua truk yang ditilang itu bisa diambil lagi oleh pemiliknya setelah membayar denda tilang itu," katanya dilansir Antara.
Menurut dia, selain tindakan penilangan kendaraan juga memberikan pembinaan kepada sopir truk pasir agar tidak mengulang kembali melakukan pelanggaran. Selain itu juga diharapkan sopir truk bisa menyadari melalui pembinaan.
Selama ini, banyak pengemudi sopir truk pasir melintasi jalan Kecamatan Rangkasbitung-Kalanganyar-Rangkasbitung-Cibadak dan Citeras. Sebab di wilayah itu terdapat eksploitasi pertambangan pasir putih untuk dijual ke wilayah Tangerang, Serang, Cilegon dan Jakarta.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menggencarkan razia dan operasi truk pasir itu," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah sopir truk pasir mengaku mereka menerima keputusan sanksi penilangan kendaraan yang dilakukan Dishub setempat.
"Kami menerima kesalahan dengan melakukan pelanggaran mengangkut pasir dalam kondisi basah dan melebihi tonase," kata Malik, seorang sopir truk warga Kabupaten Serang.