Aniaya dan Telanjangi Ibu Kandung, Pemabuk Tewas di Tangan Kakak
Seorang pria di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), A (35), membunuh adik kandungnya M (26). Dia mengaku melakukan perbuatan itu karena sang adik menganiaya ibu mereka.
Seorang pria di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), A (35), membunuh adik kandungnya M (26). Dia mengaku melakukan perbuatan itu karena sang adik menganiaya ibu mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adhar mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku. "Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang sedang pemeriksaan," kata Adhar di Mataram, Selasa (31/5).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Mengapa penting untuk melaporkan kasus KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, seperti luka, trauma, depresi, stres, atau bahkan kematian.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku berinisial A (35) menganiaya adiknya hingga tewas itu mengarah pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dia terancam hukuman paling berat 5 tahun penjara.
Pelaku Sakit Hati
Adhar mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan itu. Pelaku mengaku sakit hati dengan perlakuan korban terhadap ibunya.
Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka, Senin (30/5) dini hari. Saat itu, korban diduga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, sehingga dia bertengkar dengan ibu kandungnya.
Perbuatan korban pun berlanjut dengan memukul dan menelanjangi orang yang melahirkannya. "Melihat aksi korban, pelaku emosi sampai berkelahi," jelas Adhar.
Korban Luka di Bagian Punggung
A pun menyerang MJ dengan senjata tajam. Korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan lengan bagian bawah sampai ketiak yang menyebabkannya meninggal dunia.
"Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu karena sakit hati lihat aksi korban kepada ibunya," kata Adhar seperti dilansir Antara.
Pelaku menganiaya korban dengan parang. Barang bukti yang digunakan pelaku tersebut sudah diamankan.
(mdk/yan)